Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Tagih Utang Rp 2,6 Triliun

Satgas BLBI memanggil Tommy Soeharto dengan agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI.

oleh Andina Librianty diperbarui 24 Agu 2021, 15:04 WIB
Komisaris Utama PT Berkarya Makmur Sejahtera Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengecek produk saat meresmikan gerai Goro di Cibubur, Bogor, Rabu (17/10). Tommy menjelaskan, Goro akan membina UMKM yang ada di sekitarnya. (Liputan6.com/HO/Dana)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil Hutomo Mendala Putra (Tommy Soeharto) pada Kamis 26 Agustus 2021. Ia diminta tiba di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pukul 15.00 WIB.

Selain Tommy, Satgas BLBI juga memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

"Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantun Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keptuusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, bersama ini diminta kehadirannya," demikian iklan pengumuman yang dikutip Liputan6.com pada Selasa (24/8/2021).

Agenda pemanggilan tersebut adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009, setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.

"Dalam hal Sdr. Obligor/Debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukAn tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tulis Satgas dalam pengumuman yang dibuat atas nama Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Iklan pemanggilan Hutomo Mendala Putra (Tommy Soeharto) oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantun Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

PT Timor Putra Nasional sebelumnya diketahui pernah bersengketa dengan Kemenkeu pada 2018. Perusahaan ini milik Tommy Soeharto.

Kemenkeu dalam perkara dengan PT Timor Putra Nasional berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun yang sudah disetor ke kas negara pada 2010, dan sekitar Rp 2,3 triliun yang merupakan sisa utang PT TPN ke negara.

Liputan6.com telah menghubungi Satgas BLBI tetapi sampai berita ini ditulis belum mendapat respons.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pemerintah Tak Kenal Lelah Kejar Aset BLBI

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sampai saat ini masih terus berusaha mendapatkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban. Ia mengatakan Satgas BLBI masih terus bekerja, dan akan berusaha mendapatkan aset yang bisa dieksekusi terlebih dahulu.

"Soal Satgas BLBI masih terus dikerjakan. Jadi kita terus memetakan dan kita akan berusaha mendapatkan aset, yang menurut kita bisa terlebih dahulu kita eksekusi," ungkap Rio yang juga merupakan Ketua Satgas BLBI, dalam Bincang Bareng DJKN pada Jumat (30/7/2021).

Total utang BLBI yang saat ini tengah ditagih pemerintah berkisar Rp 110,4 triliun. Pemerintah pun sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya