Liputan6.com, Jakarta - Anggaran kesehatan di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 direncanakan sebesar Rp 255,3 triliun, atau 9,4 persen dari total belanja negara. Jumlah tersebut lebih tinggi daripada amanat Undang-Undang (UU) sebesar 5 persen dari APBN.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dari total anggaran tersebut, dana untuk penanganan pandemi Covid-19 di bidang kesehatan diperkirakan mencapai Rp 115,9 triliun. Pemanfaatan anggaran tersebut diarahkan untuk program vaksinasi, penguatan testing, tracing and treatment (3T), klaim biaya perawatan pasien, penyediaan obat dan insentif tenaga kesehatan.
Advertisement
"Program vaksinasi akan menjadi fokus pemerintah melalui berbagai upaya akselerasi untuk mewujudkan herd immunity. Sampai Juni ini target vaksinasi satu juta dosis per hari telah tercapai, dan ini diharapkan akan terus meningkat," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/8/2021).
Keterlibatan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, personil TNI/Polri, dan bidan yang dikoordinasikan oleh BKKBN diharapkan dapat mengakselerasi target vaksinasi.
Kemudian pada 2022 untuk menjaga ketersediaan vaksin serta keterjangkauan harga, pemerintah akan terus menjalin kerjasama baik secara bilateral maupun multilateral, serta mengupayakan produksi vaksin dalam negeri melalui dukungan kerjasama dengan berbagai pihak.
"Upaya percepatan vaksinasi dilakukan melalui pelaksanaan program vaksinasi yang dibiayai APBN, juga untuk tahun depan ada skema vaksinasi mandiri pada kelompok masyarakat mampu," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mendorong agar kampanye edukasi dan pengawasan disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) tetap dilakukan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Reformasi Sistem Kesehatan
Pemerintah juga akan melanjutkan peningkatan kualitas anggaran dengan mengarahkan kebijakan anggaran kesehatan untuk mendorong dan mendukung reformasi sistem kesehatan dalam lima hal.
Pertama, transformasi layanan primer melalui penguatan Puskesmas, penguasaan fungsi promotif dan preventif termasuk pengendalian penyakit dan imunisasi.
Kedua transformasi layanan rujukan melalui peningkatan ketersediaan tempat tidur dan akreditasi Rumah Sakit, serta peningkatan layanan kesehatan terutama di wilayah terpencil, tertinggal dan perbatasan serta kepulauan.
Ketiga, transformasi ketahanan kesehatan dalam bentuk peningkatan kemandirian farmasi, alat kesehatan, dan penguatan ketahanan tanggap darurat.
Keempat, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan. Kelima, pengembangan teknologi informasi dalam layanan kesehatan seperti telemedicine dan pelayanan Posyandu, Puskesmas dan Rumah Sakit.
"Dengan langkah reformasi sistem kesehatan, diharapkan anggaran kesehatan dapat memenuhi aspek ketersediaan, keterjangkauan dan mutu," ungkap Sri Mulyani.
Advertisement