Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru mulai 2 September 2021. Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru ini mengikuti rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Satya Pratama menjelaskan, BKN atas rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan sejumlah ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Advertisement
Bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.
Selain itu, peserta juga wajib menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar. Peserta juga wajib jaga jarak (physical distancing) minimal satu) meter di lokasi.
"Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama," jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu empat belas hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Koordinasi
Adapun pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah di di Titik Lokasi (Tilok) BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan akan dimulai pada 02 September 2021.
Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Lebih lanjut BKN mengimbau agar Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.
Sementara bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Terakhir BKN juga meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah pada Tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.
Advertisement