Liputan6.com, Jakarta Pekerja pertambangan wajib memiliki sertifikat Audit SMKP yang teregistrasi KAIT bila ingin menjadi auditor internal SMKP yang dapat menyusun dan menyampaikan laporan audit internal.
Adapun peryaratan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, para auditor harus sudah mengikuti diklat Implementasi SMKP.
Advertisement
Terkait ini, PPSDM Geominerba dan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan Diklat Implementasi SMKP Mineral dan Batubara angkatan ke XIII.
Diklat dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diklat yang diselenggarakan secara online ini diikuti 28 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di seluruh Indonesia. Diklat berlangsung mulai dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2021.
Dalam diklat, para peserta akan dibekali dengan materi Dasar K3, Dasar Keselamatan Operasi, Dasar Hukum SMKP.
Kemudian 7 penerapan elemen seperti: Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi, dan TIndak Lanjut, Dokumentasi, dan Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.
Adapula I=indikator penilaian peserta terbagi dalam beberapa point, yaitu tugas tiap elemen, ujian tertulis, kedisiplinan, dan diskusi melalui video conference.
Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang memiliki nilai akhir lebih dari 70 yang dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya, mengikuti diklat Audit SMKP. (*)