Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.
Jokowi juga menyampaikan sejumlah aturan terkait perpanjangan PPKM Level 2, 3, dan 4. Salah satunya, Jokowi menyampaikan tempat ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 30 orang.
Advertisement
Hal ini seiring diperpanjangnya kebijakan PPKM yang didukung dengan angka kasus Covid-19 yang menurun.
"Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
Kemudian, Jokowi juga menekankan bahwa pembukaan kembali aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 harus dilakukan secara bertahap.
Berikut sederet aturan terkini usai keputusan kembali diperpanjangnya PPKM Level 2-4 dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
1. Tempat Ibadah Boleh Buka Maksimal 30 Orang
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan tempat ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 30 orang, mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.
Hal ini seiring diperpanjangnya PPKM yang didukung angka kasus Covid-19 yang menurun.
"Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
Menurut dia, pelonggaran aktivitas masyarakat ini didasarkan pada kasus positif Covid-19 yang terus menurun hingga di angka 78 persen. Kemudian, angka kesembuhan secara konssiten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.
"Hal ini berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," papar Jokowi.
Advertisement
2. Pembukaan Kembali Aktivitas Warga Harus Bertahap dengan Peningkatan Prokes
Kemudian, Jokowi menekankan bahwa pembukaan kembali aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 harus dilakukan secara bertahap.
Menurut dia, pembukaan aktivitas juga harus diikuti dengan peningkatan protokol kesehatan (prokes) hingga vaksinasi Covid-19.
"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan prokes, testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," terang Jokowi.
3. Masyarakat Harus Tetap Waspada
Jokowi mengatakan, peningkatan prokes, testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.
Terlebih, kata dia, saat ini situasi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik.
"Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan," tegas Jokowi.
(Lesty Subamin)
Advertisement