Dapat jaminan Atasan, Dua polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tidak Ditahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Agu 2021, 19:04 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti saat memberikan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Barang bukti 4 selongsong peluru juga ditunjukkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dari kepolisian.

Meski begitu, tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," tutur Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

 


Berkas Perkara Lengkap

Menurut Leonard, serah terima pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Senin, 23 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Adapun dua berkas perkara dan tersangka itu masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya.

"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu primair Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Leonard.

Kejagung telah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara tersangka Briptu FR dan Tersangka Ipda MYO pada Jumat, 25 Juni 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya