PPKM Diperpanjang, Begini Sistem Kerja PNS Terbaru di Rumah dan Kantor

Penyesuaian sistem kerja PNS saat PPKM diperpanjang ini berpedoman pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020, dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Agu 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi Sistem Kerja PNS saat PPKM diperpanjang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 terkait penyesuaian sistem kerja PNS atau aparatur sipil negara (ASN) selama PPKM diperpanjang.

Penyesuaian sistem kerja PNS saat PPKM ini berpedoman pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020, dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020.

Aturan kerja PNS saat PPKM tersebut dibagi per wilayah sesuai dengan kebijakan level PPKM di daerah bersangkutan, baik yang berada di kawasan Jawa dan Bali maupun di luarnya.

- Sistem Kerja PNS di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Khusus Jawa-Bali, sistem work from home (WFH) 100 persen tetap berlaku untuk PNS yang bekerja pada sektor non-esensial di wilayah dengan PPKM level 4 dan 3.

Namun ada pengecualian bagi pejabat/pegawai yang mendesak hadir di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menentukan jumlah minimum yang dapat hadir.

Sementara untuk PNS yang bekerja pada sektor esensial di Jawa-Bali tetap diperkenankan work from office (WFO) maksimal 50 persen selama masa perpanjangan PPKM.

Sedangkan untuk PNS yang bersifat kritikal tetap bisa hadir 100 persen di kantor masing-masing.

 


- Sistem Kerja di Wilayah PPKM Level 2 Jawa-Bali

ASN atau PNS. Dok https://sscasn.bkn.go.id/

PNS non-esensial yang bertugas di wilayah PPKM level 2 di Jawa-Bali tetap bisa hadir di kantor dengan kapasitas 50 persen.

Adapun PNS di sektor esensial bisa kerja di kantor maksimal 75 persen, sementara yang berdinas di sektor kritikal tetap bisa hadir 100 persen.

 - Sistem Kerja di Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

Untuk PNS luar Jawa-Bali yang berada di wilayah PPKM level 4, kehadiran di kantor dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama 5 hari.

Pengecualian lebih besar diberikan bagi PNS sektor esensial yang bisa masuk kantor 50 persen, dan sektor kritikal yang tetap diperkenankan hadir di kantor 100 persen.

 


- Sistem Kerja di Wilayah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). . (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sama seperti di level 4, PNS luar Jawa-Bali kehadirannya di kantor dibatasi hanya 25 persen. Tapi dalam kebijakan ini tidak dituliskan secara rinci bagaimana pembagian sistem kerja untuk PNS di sektor non-esensial, esensial dan kritikal.

- Sistem Kerja di Wilayah PPKM Level 2 dan 1 Luar Jawa-Bali

Sistem kerja PNS luar Jawa-Bali di wilayah PPKM level 2 dan 1 disesuaikan dengan kriteria zonasi kabupaten/kota. Pada kabupaten/kota yang berada di zonasi hijau dan kuning, PNS melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk PNS di wilayah PPKM level 2 dan 1 zonasi oranye dan merah, mereka hanya diperkenankan WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya