Liputan6.com, Surabaya - Polisi Surabaya menangkap tiga pengedar kasus narkoba lintas provinsi dengan total barang bukti sebanyak 13 kilogram sabu.
Para pelaku yaitu Siti Rachmawati (42) warga Pakis, Surabaya, Krisna Andhika (38) asal Menganti, Gresik, dan Sugeng Prayitno (47) dari Rawakuning, Jakarta Timur.
Advertisement
"Dua di antara tiga pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar sabu-sabu yakni Siti dan Krisna. Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku yaitu 13,4 kilogram sabu-sabu," tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (24/8/2021).
Dia mengungkapkan, rentetan penangkapan dilakukan sejak Juli-Agustus 2021. Awalnya tim opsnal menangkap Siti pada 21 Juli dengan barang bukti narkoba total 2,6 kilogram.
"Dia sudah menerima dan menyebarkan sebanyak sepuluh kilogram. Rinciannya dibungkus dengan satu bungkus teh hijau, satu plastik transparan, dan tujuh poket poket plastik," kata Yusep.
Dari hasil pengembangan, lanjut mantan Ditreskrimsus Polda Jatim, tersangka Krisna berhasil ditangkap pada 28 Juli 2021. Dia sudah menyebarkan sabu-sabu sejak April sebanyak tiga kilogram.
Kemudian tersangka Sugeng ditangkap saat perjalanan menuju Surabaya dari Jakarta. Dia sudah mengirimkan barang haram itu sebanyak tujuh kali disembunyikan di dalam kardus rice cooker.
"Barang yang sudah diterima dan diedarkan sebanyak 100 kilogram. Dia ditangkap di pintu Tol (Warugunung) Surabaya," ucap Yusep.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Upah Rp 10 Juta Perkilogram
Yusep mengatakan, ketiga pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta setiap pengiriman satu kilogram sabu-sabu.
"Belasan kilogram yang kami gagalkan dapat menyelamatkan 150 ribu masyarakat," ujar Yusep.
Yusep menegaskan, Surabaya masih menjadi sasaran peredaran narkoba. Hal itu terlihat dari jumlah yang masuk sebanyak belasan kilogram meski dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Apabila mendapat info terkait penyalahgunaan narkoba dapat diinformasilan secepatnya di 110 atau 112. Kami akan tindaklanjuti untuk penindakannya," tutur Yusep.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Yusep.
Advertisement