PPKM Level 3, Pesepada Dilarang Melintasi Jalur Ganjil Genap di Jakarta

Kepolisian memberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta selama PPKM Level 3, antara lain Jalan Sudirman, Jalan MH Thmarin, dan Jalan HR Rasuna Said.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Agu 2021, 20:26 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menyatakan, pesepeda dilarang melintasi ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, larangan pesepeda melintasi jalur ganjil genap di Jakarta itu berlaku hingga ada perkembangan lanjutan mengenai pembatasan mobilitas masyarakat.

"Teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan di jalur utama tersebut selama PPKM Level 3, sambil menunggu nanti (perkembangan) angka penyebaran Covid-19," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/8/2021).

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengatakan ada tiga ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan kebijakan ganjil genap pada PPKM Level 3. Kebijakan tersebut berlaku mulai 26 - 30 Agustus 2021 dari pukul 06.00-20.00 WIB.

"Ada tiga ruas jalan ganjil genap, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said," jelas Sambodo saat jumpa pers yang disiarkan daring, Selasa 24 Agustus 2021.


Untuk Membatasi Mobilitas Kendaraan

Polisi mengalihkan kendaraan saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta telah diterapkan Polda Metro Jaya dalam dua pekan terakhir. Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan membatasi mobilitas kendaraan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk kendaraan mobil pribadi berpelat hitam. Kendaraan pelat kuning, pelat merah, motor, kendaraan medis, dan dinas pemerintahan dikecualikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya