Liputan6.com, Jakarta PT PLN mensertifikasi 695 aset tanah negara di Lampung hingga Agustus 2021. Ditargetkan 1.310 aset akan kembali memiliki sertifikasi hingga akhir tahun ini.
Guna mencapai target tersebut, PLN berkoordinasi dan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Advertisement
Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan 615 sisa sertifikat tanah tahun ini. "Kami juga mohon dukungan dan kemudahan dari Kementerian ATR/BPN dan KPK agar kiranya target sertifikasi tanah 100 persen secara nasional di tahun 2023 dapat tercapai demi mengamankan aset milik Negara yang kita cintai ini," kata Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Wiluyo Kusdwiharto dalam keterangan resmi, Selasa (24/8/2021).
Upaya ini dilakukan sebagai langkah PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara. Hal ini menjadi bagian untuk memastikan penyediaan tenaga listrik saat ini dan masa mendatang.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan energi serta meningkatkan keandalan pasokannya, PLN harus membangun sarana ketenagalistrikan seperti Pembangkit, Saluran transmisi, Gardu Induk hingga Gardu Distribusi.
"Sehingga kami juga memerlukan aset tanah untuk sarana kelistrikan tersebut," katanya.
Hal yang Perlu Dicermati
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Yudhiawan Wibisono mengatakan, dalam hal pengamanan aset ada tiga hal yang harus dicermati. Diantaranya sertifikasi, pemulihan dan penertiban, sertifikasi merupakan langkah terakhir sehingga dari sisi hukum aset tersebut diakui oleh negara.
"Saya setuju dengan Direktur (PLN) bahwa perlu sinergi agar target nasional 2023 bisa tercapai. Terlebih sesuai arahan Bapak Presiden dalam hal penyelamatan aset negara, sampai 2024 ditargetkan semua sudah bersertifikat supaya aset negara tidak hilang," Kata Yudhiawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan secara substansial, beberapa masalah yang muncul dalam menyelesaikan proses sertifikasi. Pertama menunggu konfirmasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), karena tanah yang masuk kawasan hutan bukan area kerja BPN.
"Kedua, ada beberapa lokasi yang masuk dalam SHM pihak ketiga. Ini kita harus duduk bersama untuk bisa mencapai kesepakatan yang terbaik," ucapnya.
Hingga akhir 2020, PLN memiliki kurang lebih 106 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Sepanjang 2020, PLN telah menerima sertifikat tambahan sebanyak 20.000 sertifikat dari BPN di seluruh Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp 6,3 triliun.
PLN mengawali program sertifikasi melalui kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada tanggal 12 November 2019. Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK.
Advertisement