Istana Kaji Surat Pegawai KPK Tak Lolos TWK yang Minta Diangkat Jadi ASN

Pemerintah, kata Faldo, juga terus mendengar dan mengkaji aspirasi semua pihak.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Agu 2021, 21:32 WIB
Novel Baswedan (tengah) bersama perwakilan pegawai KPK yang tidak lolos TWK memberi keterangan usai menyerahkan dokumen baru dan tambahan informasi terkait pelaporan pelanggaran HAM saat proses alih status, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bidang komunikasi, Faldo Maldini mengatakan saat ini pemerintah tengah meninjau permintaan 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi apatur sipil negara (ASN).

"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas aspirasi serta masukan dari pihak manapun, terkait permasalahan ini. Pemerintah akan tinjau dengan seksama, setiap poin yang disampaikan. Saat ini masih dikaji," kata Faldo kepada merdeka.com, Selasa(24/8/2021).

Nantinya kata dia pemerintah akan merespon surat dari para pegawai KPK tersebut.

"Pemerintah tentunya ingin menemukan solusi yang mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tidak melanggar aturan hukum dan perundangan lainnya. Yang pasti, pemberantasan korupsi adalah komitmen kita semua," bebernya.

Pemerintah, kata Faldo, juga terus mendengar dan mengkaji aspirasi semua pihak.

"Selain itu, perdebatan di antara ahli juga kami terus pantau. Pemerintah mendengar semua aspirasi. Nanti, kalau ada perkembangan lebih lanjut kami akan kabari. Kita tunggu perkembangannya," pungkasnya.


Surat Pegawai KPK

Sebanyak 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melayangkan surat permohonan  diangkat menjadi  apatur sipil negara (ASN).

Permintaan itu sesuai dengan hasil temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Kami menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang rekomendasinya sama agar Presiden mengambil alih proses pengalih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Hotman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, telah ditemukan dugaan jika proses TWK hanya digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai, seperti sejumlah penyidik yang tengah menangani kasus besar di antaranya Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

"Apalagi hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan bawah proses-proses TWK sedemikian dirancang untuk penyingkiran beberapa pegawai," kata dia.

Sebelumnya dalam surat tersebut  57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta segera diangkat menjadi ASN, sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan perubahan kepegawaian KPK menjadi ASN.

"Kami Mohon kiranya bapak Presiden untuk dapat memenuhi permohonan kami, agar kiranya dapat mengangkat ekami mnjadi pegawai ASN, sehingga kami kembali dapat melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi untuk mendukung program kerja pemerintah RI mencapai Indonesia Maju," tutup surat yang telah diserahkan kepada Presiden oleh pegawai KPK Status TMS.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya