Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap GTL alias G (23) terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Polisi menanbgkap GTL setelah mendapat laporan dari masyarakat pada 14 Agustus 2021 lalu.
Advertisement
"Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial GTL alias G yang merupakan warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Modus yang digunakan oleh GTL untuk memalsukan surat keterangan antigen palsu adalah dengan menscan surat keterangan hasil swab antigen asli, lalu dimasukkan ke dalam folder dan di edit menggunakan aplikasi Photoshop dan dicetak.
"Adapun biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab Covid-19 tersebut sebesar Rp 25.000/lembar," jelasnya.
Polisi menyita 1 unit CPU merek Alcatros, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit mesin scan merek Canoscan, 1 buah kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
"Atas perbuatan tersangka GTL alias G ini, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara," sebutnya.
Jangan Cari Keuntungan Pribadi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini dalam mencari keuntungan pribadi.
"Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu," ujar Shinto.
"Silahkan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab ini di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement