Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan tetap membatasi sistem kerja para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di seluruh wilayah Indonesia hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berakhir.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Advertisement
"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," tulis poin terakhir SE Menteri PANRB 19/2021, dikutip Rabu (25/8/2021).
Adapun dalam aturan ini, PNS di Jawa dan Bali yang bekerja untuk sektor non-esensial di wilayah PPKM level 4 dan 3 akan tetap menerapkan sistem work from home (WFH) 100 persen. Pengecualian bagi pejabat/pegawai yang mendesak hadir di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menentukan jumlah minimum yang dapat hadir.
Sementara untuk PNS yang bekerja pada sektor esensial di Jawa-Bali tetap diperkenankan work from office (WFO) maksimal 50 persen selama masa perpanjangan PPKM. Sedangkan untuk PNS yang bersifat kritikal tetap bisa hadir 100 persen di kantor masing-masing.
PNS non-esensial yang bertugas di wilayah PPKM level 2 di Jawa-Bali tetap bisa hadir di kantor dengan kapasitas 50 persen. Adapun PNS di sektor esensial bisa kerja di kantor maksimal 75 persen, sementara yang berdinas di sektor kritikal tetap bisa hadir 100 persen.
Untuk PNS luar Jawa-Bali yang berada di wilayah PPKM level 4, kehadiran di kantor dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama 5 hari.
Pengecualian lebih besar diberikan bagi PNS sektor esensial yang bisa masuk kantor 50 persen, dan sektor kritikal yang tetap diperkenankan hadir di kantor 100 persen.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PNS Luar Jawa-Bali
Sama seperti di level 4, PNS luar Jawa-Bali di wilayah PPKM level 3 kehadirannya di kantor dibatasi 25 persen. Tapi dalam kebijakan ini tidak dituliskan secara rinci bagaimana pembagian sistem kerja untuk PNS di sektor non-esensial, esensial dan kritikal.
Sistem kerja PNS luar Jawa-Bali di wilayah PPKM level 2 dan 1 disesuaikan dengan kriteria zonasi kabupaten/kota. Pada kabupaten/kota yang berada di zonasi hijau dan kuning, PNS melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk PNS di wilayah PPKM level 2 dan 1 zonasi oranye dan merah, mereka hanya diperkenankan WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Advertisement