Youtuber Muhammad Kece Melukai Hati Umat Islam, MUI Lebak: Jangan Terpancing

Terkait pernyataan youtuber Muhammad Kece yang menyinggung perasaan umat Islam, MUI Kabupaten Lebak meminta masyarakat tidak terpancing.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2021, 20:13 WIB
Youtuber Muhammad Kece. (Istimewa)

Liputan6.com, Lebak - Terkait pernyataan youtuber Muhammad Kece yang menyinggung perasaan umat Islam, MUI Kabupaten Lebak meminta masyarakat tidak terpancing. 

Ketua MUI Lebak KH Pupu Mahmudin, Rabu (25/8/2021) mengatakan, pihaknya mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pupu juga mengatakan, pernyataan Muhammad Kece di aplikasi jejaring berbagi video itu bisa mengganggu kerukunan umat beragama dan menimbulkan permusuhan, selain juga memecah belah persatuan serta kesatuan bangsa.

"Pernyataan Muhammad Kece menyebar kebencian," katanya.

Dia menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta, serta kitab kuning yang dijadikan kajian pesantren salafi menyesatkan dan radikalisme.

Meski demikian, Pupu mengimbau, masyarakat khususnya umat Islam, jangan bertindak berlebihan menanggapi hal tersebut.

"Kita percayakan kasus ini ke lembaga kepolisian yang berwenang untuk memproses secara hukum," kata pimpinan pesantren modern Daarussa’adah.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Menjaga Toleransi

Pupu juga mengatakan, seharusnya saat ini orang-orang lebih banyak menebar kebaikan juga menjaga sikap toleransi dengan menghormati serta menghargai di tengah perbedaan agama, suku, bahasa, dan adat.

Selama ini, kerukunan umat beragama di Indonesia patut diapresiasi dan berjalan dengan baik. Sebab, kata dia, semua ajaran agama diperintahkan untuk berbuat kebaikan dan menebar persaudaraan serta kasih sayang.

"Allah SWT menciptakan manusia di muka bumi dengan perbedaan, keragaman agar saling bersatu dan melindungi serta jangan terjadi perpecahan," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya