Pemprov DKI Larang Siswa yang Belum Divaksinasi Covid-19 Ikut PTM Terbatas

Diperkirakan sebanyak 90 persen pendidik dan siswa telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Agu 2021, 08:55 WIB
Suasana kegiatan belajar tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2021). Kegiatan belajar tatap muka masih masih menerapkan pola 50 persen siswa belajar di rumah secara online untuk setiap kelas mengantisipasi penyebaran virus covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja menyatakan siswa yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Kata dia, siswa yang akan mengikuti PTM terbatas minimal telah menerima vaksinasi dosis pertama.

"Untuk yang belum divaksin karena satu dan lain hal, dipersilakan belajar di rumah," kata Taga saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).

Vaksinasi merupakan upaya untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari keterpaparan Covid-19. Selain siswa, Taga juga menyatakan vaksinasi juga diwajibkan kepada para pendidik.

"Ini juga menjadi catatan penting, karena kalau kita mentoleransi yang belum divaksin ikut PTM, justru yang dikhawatirkan, yang sedikit itulah yang menjadi penyebar Covid-19 yang baru," papar dia.

Lanjut dia, diperkirakan sebanyak 90 persen pendidik dan siswa telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Yang tersisa itu, yang belum sebagian besar karena kondisi fisiknya, ada komorbid, sedang kena Covid-19, baru sembuh dari Covid-19, jadi karena ada hal-hal itu yang kita tidak bisa memaksakan," jelas dia.

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakukan PPKM untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. Untuk wilayah Jawa dan Bali PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021. Sedangkan PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada zona PPKM level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," jelas aturan tersebut seperti dikutip pada Selasa, 24 Agustus 2021.

 


Pengecualian untuk Kapasitas

Aturan kapasitas 50 persen dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB jadi maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Dikecualikan pula untuk PAUD yang maksimal kapasitas hanya 33 persen.

"Dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas," tulis aturan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya