Pandemi Belum Tahu Ujungnya, Indonesia Siapkan Panduan Hidup Berdampingan dengan COVID-19

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan panduan hidup berdampingan dengan COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Agu 2021, 14:00 WIB
Mahasiswa melukis mural bertemakan sosialisasi pencegahan Covid-19 di kolong jalan tol dalam kota, Kebun Nanas, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Kegiatan membuat mural ini dalam rangka mengkampanyekan pola hidup sehat 3m. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan panduan hidup berdampingan dengan COVID-19. Panduan ini mencakup penerapan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Kerja sama penyusunan panduan dilakukan berbagai pihak.

"Nantinya, Pemerintah akan membangun kemitraan dengan berbagai asosiasi dan perkumpulan untuk mengembangkan protokol kesehatan yang lebih rinci, sesuai karakteristik di lapangan," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

 

Adanya panduan hidup berdampingan dengan COVID-19 bertujuan lebih mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes). Implementasi prokes, seperti disiplin masker dengan pembagian masker juga terus dilakukan.

"Harapannya (panduan hidup berdampingan dengan COVID-19) dapat mengantisipasi celah-celah tertentu, sehingga kedisiplinan protokol kesehatan dapat dilaksanakan secara lebih sempurna dengan pengawasan yang lebih ketat," terang Wiku.

"Khusus pembagian masker, demi meningkatkan persebaran dan penerimaan di masyarakat. Maka, strategi pemberdayaan masyarakat yang sudah diterapkan, akan terus dilanjutkan, baik dari unsur aparat pemerintah setempat maupun relawan."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Susun Panduan Hidup Berdampingan COVID-19

Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk penyusunan panduan hidup berdampingan, Wiku Adisasmito melanjutkan, masyarakat dapat menunggu informasi lebih lanjut.

"Ke depannya, pihak yang akan membantu penyusunan protokol kesehatan ini berpeluang akan bertambah, sesuai dengan kebutuhan," lanjutnya.

"Sehingga mohon untuk dapat menunggu update selanjutnya. Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin menyusun pedoman yang ideal untuk segera dapat diterapkan."

Saat ini, dalam penerapan protokol kesehatan, Pemerintah menginisiasi pengembangan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya, mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat.

Masyarakat diminta berpartisipasi untuk mengunduh dan memanfaatkan teknologi tersebut. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mempermudah dan menyingkat alur informasi, efektif, dan adaptif diadopsi dalam beragam sektor.

Selain itu, teknologi digital berperan penting dalam memandu jarak atau lokasi, yang merupakan fitur penting dalam pengendalian penyebaran COVID-19.


Infografis Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 untuk Anak

Infografis Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 untuk Anak. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya