PPKM Diperpanjang, 6 Sektor Ini Manfaatkan Aplikasi PeduliLindungi

Seiring perpanjangan PPKM, aplikasi PeduliLindungi fokus dimanfaatkan di 6 sektor berikut ini.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Agu 2021, 10:00 WIB
Pengunjung melakukan scan kode QR untuk memasuki Mall Senayan City, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta kembali dibuka pada Senin (15/6) di masa PSBB transisi dengan jumlah pengunjung masih dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi segera diberlakukan pada sejumlah aktivitas masyarakat. Aplikasi ini dirancang Pemerintah dan bisa diunduh pada penyedia layanan aplikasi smartphone.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan sebagai skrining kesehatan bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah.

"Uji coba juga direncanakan pada pertandingan sepak bola Liga 1 yang akan digelar di provinsi ibu kota DKI Jakarta. Pemerintah akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada pertandingan sepakbola yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2021 di DKI Jakarta sebanyak 3 pertandingan," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

"Dan untuk mendukung pertandingan aman dari COVID-19, penonton tidak diperkenankan hadir langsung di stadion atau menggelar acara nonton bareng."

Aplikasi PeduliLindungi memiliki berbagai fitur yang menjaga keamanan pengguna dari bahaya COVID-19 hingga kebutuhan administrasi lainnya. Penerapan uji coba aplikasi ini untuk menjamin keamanan, seluruh pemain termasuk official, kru media dan staf pendukung pertandingan sepak bola Liga 1.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


6 Sektor Pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi

Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Mulai 16 Juni 2020, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok kembali beroperasi selama masa PSBB proporsional, namun tetap dengan memerhatikan protokol-protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan diterapkan untuk skrining kesehatan kepada pegawai dan pengunjung yang masuk di sektor logistik, transportasi dan distribusi.

Terutama yang bergerak pada kebutuhan pokok, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk hewan ternak dan peliharaannya, pupuk atau petro kimia semen dan bahan bangunan, konstruksi dan utilitas dasar.

"Sedangkan untuk sektor esensial akan menggunakan sistem ini setelah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis pembinanya," pungkas Wiku Adisasmito.

Secara rinici, saat ini terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, antara lain:

● Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional)

● Transportasi (darat, laut, udara)

● Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan)

● Kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT)

● Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan)

● Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi)


Check in Lewat PeduliLindungi

Berikut aturan masuk mal selama PPKM di beberapa pusat perbelanjaan wilayah Jakarta hingga Depok. (pexels/tuurtisseghem).

Sebagai contoh, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate menyampaikan, penggunaan PeduliLindungi dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal.

Pengunjung wajib check in, diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test COVID-19. Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.

Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning. 

Kemudian pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus COVID-19 dan kontak erat.

“Dinas Kesehatan akan melakukan random check kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus,” ujar Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.

Penerapan kebijakan aplikasi PeduliLindungi sudah dilaksanakan di sekitar 250 lokasi terdiri atas mal, resoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran. Pemerintah terus melaksanakan perluasan cakupannya, dengan cara menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut di fasilitas publik serta perbaikan protokol kesehatan.


Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya