Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menurunkan tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ke level 3. Sejumlah aturan pun berubah mengikuti tingkatan PPKM, termasuk soal transportasi seperti syarat naik TransJakarta selama PPKM.
Untuk PPKM level 3, transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa pun boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Advertisement
"Transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Seiring dengan perubahan aturan tersebut, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tak lagi diwajibkan bagi penumpang Transjakarta.
Namun untuk transpotasi umum di Jakarta, sertifikat vaksin Covid-19 masih menjadi syarat yang wajib dimiliki penumpang. Penumpang bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
"Masa pandemi saat ini belum berakhir, ini adalah tanggung jawab kita bersama. Apabila kita semua patuh akan protokol kesehatan, pasti bisa menekan angka Covid-19. Tetap semangat dan jangan kendor untuk selalu menerapkan 5M dalam keseharian kita," dikutip dari akun Twitter TransJakarta @PT_Transjakarta.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Transjakarta Wajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Seluruh Pelanggan
Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh pelanggan untuk memiliki serta menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19, sebagai syarat menggunakan layanan Transjakarta. Adanya sertifikat vaksin membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak digunakan lagi.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan, kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.
"Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," ujar Prasetia di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Prasetia menyebut kebijakan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.
"Jadi selama 3 (tiga) hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19," katanya.
Dengan adanya kebijakan ini lanjut Prasetia, Transjakarta akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan.
"Untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte. Kami mengimbau maayarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku," harap dia.
Advertisement