Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis terhadap Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 25 Agu 2021, 13:19 WIB
Foto: Dikdik Ripaldi/liputan6Walikota, Ajay M Priatna yabg mengenakan kemeja putih, hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/8/2021)

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara atas kasus suap Rp 1,6 miliar berkenaan dengan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Ketua majelis hakim, Sulistyo membacakan vonis tersebut di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/8/2021).

Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ajay Muhammad Priyatna berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan," turur Sulistyo.

Selain itu, Ajay pun dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan maka akan diganti hukuman kurungan selama satu tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan secara bertahap.

 


Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna meninggalkan Gedung KPK Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menahan Ajay Priatna sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. Menanggapi putusan majelis hakim, perwakilan jaksa KPK menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Mereka meminta segera mendapat berkas putusan guna dipelajari.

"Kami mohon kiranya putusan atas terdakwa Ajay ini kami bisa terima secepatnya untuk kami pelajari. Kami akan pikir-pikir karena kami harus laporan kepada pimpinan," katanya kepada ketua majelis hakim. (Dikdik Ripaldi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya