Nadiem Minta Masyarakat di PPKM Level 1-3 Desak Pemda Gelar Sekolah Tatap Muka

Nadiem menegaskan bahwa seluruh sekolah yang berada di PPKM Level 1-3 bisa melaksanakan PTM terbatas tanpa perlu menunggu vaksinasi Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 25 Agu 2021, 13:42 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat membahas penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2021 dan sistem zonasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta wali murid yang berada di daerah dengan level PPKM 1-3, namun sekolahnya belum menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas agar mendesak pemerintah daerah untuk memberikan izin sekolah menggelar PTM terbatas. 

"Jadi bagi (sekolah) yang berada di level 1-3 belum tatap muka, mohon masyarakat mendesak pemdanya untuk bisa menggelar tatap muka," kata Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (25/8/2021). 

Nadiem menegaskan bahwa seluruh sekolah yang berada di PPKM Level 1-3 bisa melaksanakan PTM terbatas tanpa perlu menunggu vaksinasi Covid-19.

Dijelaskan Nadiem, vaksinasi Covid-19 bukan syarat wajib bagi sekolah untuk membuka pembelajaran di kelas secara terbatas. PTM terbatas hanya tidak diperkenankan pada daerah yang diberlakukan PPKM Level 4. 

“Saya ingin melakukan klarifikasi dan mohon dukungan. Saat ini yang boleh melakukan tatap muka (pembelajaran) adalah semua di PPKM Level 1-3 dan vaksinasi tidak menjadi kriteria atau harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh," tegasnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Guru dan Tenaga Pendidik Wajib Sudah Divaksin Dua Kali

Menurut Nadiem, sekolah-sekolah yang diwajibkan menggelar PTM terbatas hanya yang berada di daerah dengan PPKM Level 1-3 serta guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin secara lengkap.

Akan tetapi jika ada orangtua yang masih khawatir dengan hal itu, mereka bisa tetap melarang anak-anaknya untuk ke sekolah dan pihak sekolah juga wajib menyediakan opsi pembelajaran secara jarak jauh atau PJJ. 

"Jadi yang wajib itu kriterianya kalau guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksin dua kali. Merekalah yang wajib, terutama di kota-kota besar, seperti DKI dan Surabaya," ujarnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya