Jokowi Resmi Lantik Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

Sebelum resmi melantik, Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Agu 2021, 14:42 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers tentang pengembangan dan pembuatan vaksin COVID-19 harus ikuti prosedur dan kaidah ilmiah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Sahbirin Noor dan M Muhidin resmi dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2021-2024.

Pelantikan keduanya  berlangsung di Istana Negara, siang ini, Rabu (25/8//2021).

Sebelum memulai pelantikan, mereka memasuki ruang kredensial Istana Merdeka untuk menghadap Jokowi.Mereka menerima petikan surat keputusan presiden.

Setelah itu, Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan kirab bersama dengan H Sahbirin Noor dan M Muhidin calon kepala daerah dari Istana Merdeka menuju Istana Negara.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105P/2021 Tentang Pemberhentian Penjanbatan Gubernur Kalimatan Selatan, dan Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, 2021-2024.

Sebelumnya Jokowi pun bertanya kepada mereka untuk bersedia bersumpah menurut agama Islam.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," kata keduanya saat mengikuti sumpah janji jabatan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).

 


Kalahkan Denny Indrayana

Sahbirin Noor adalah seorang petahana. Saat pemilihan, dia bersaing dengan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. 

Keputusan KPU akhirnya mendaulat Sahbirim pasca berlangsungnya hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya