Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan gugatan dari Perusahaan Panama, Shining Shipping SA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terkait kasus Asabri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN di Jakarta, Rabu (25/8/2021), gugatan itu mengantongi nomor 199/G/2021/PTUN.JKT.
Tepatnya, Kejagung digugat terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.
Baca Juga
Advertisement
Penyitaan itu dilakukan usai Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tahun 2016-2019. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta.
Shining Shipping SA tidak terima dengan langkah penyitaan dengan alasan tidak mengetahui masalah yang terjadi.
Dalam gugatannya, Shining Shipping meminta hakim pengadilan mengabulkan seluruh gugatannya, yakni:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51PERSEN saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51PERSEN saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Gugatan Kedua Kalinya
Tersangka Heru Hidayat saat ini tengah menjalani sidang bersama tujuh terdakwa lain, termasuk mantan Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. Mereka didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Selain itu, Heru bersama Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, untuk kedua kalinya Kejagung digugat terkait perkara dugaan tidak pidana korupsi di PT Asabri.
Sebelumnya, awal Juli lalu Kejagung RI juga digugat praperadilan terkait penyitaan aset oleh Jimmy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari tersangka Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Gugatan terkait penyitaan aset berupa tanah yang berdiri bangunan Hotel Brothers Inn di Jawa Tengah dan Solo, yang menurut termohon aset tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Asabri.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan, karena penyitaan yang dilakukan Kejagung RI sah.
Advertisement