Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil segera menuntaskan masa hukumannya. Mantan suami Dewi Perssik ini akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur dalam hitungan hari.
Menurut pihak keluarga, Saipul Jamil akan dibebaskan pada 2 September 2021. Terkait jamnya, keluarga belum tahu secara pasti.
"Insyaallah kalau nggak ada perubahan, sebagaimana surat yang sudah dikeluarkan Kalapas 1 Cipinang, insyallah tanggal 2 September hari Kamis," tutur M Soleh, keluarga Saipul Jamil dikutip dari KH Infotainment, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penyambutan
Mengingat masih berada di situasi pandemi Covid-19, maka keluarga hanya bisa menyambut kepulangan Saipul Jamil secara sederhana. Penyambutan akan dilakukan sesuai prokes.
"Persiapan kami ya karena kondisinya masih pandemi, dan juga kita masih sama-sama memahami bahwa tidak boleh berkerumun jadi kita akan menyambutnya dengan sederhana sekali," tutur M. Soleh.
Advertisement
Berterima Kasih
Selanjutnya, pihak keluarga berterima kasih kepada pihak terkait yang telah membina Saipul Jamil setelah menjadi narapidana.
"Kita berterima kasih saja kepada Allah, dan rekan-rekan yang membantu baik secara moril atau materil, dan kepada kalapas dan semua staf di Lapas Cipinang, yang telah membina, menjaga dan melindungi sebaik-baiknya," tuturnya.
Kasus Hukum
Saipul Jamil diketahui sudah mendekam di dalam penjara sejak 2016 lalu atas kasus pencabulan. Selain kasus pencabulan, dirinya juga terlibat dalam kasus suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 Juta.
Advertisement