Shanghai Denda Lansia Rp320 Juta karena Memotong Pohon Sendiri

Pohon tersebut ditanam lansia di Shanghai tersebut di perumahan tempat ia tinggal.

oleh Putu Elmira diperbarui 25 Agu 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi pohon (Gambar oleh Peter H dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Shanghai mendenda seorang pensiunan sebesar 144.200 Yuan atau setara Rp320 juta karena memangkan pohonnya sendiri. Hal tersebut sontak mengejutkan China.

Dilansir dari South China Morning Post, Rabu (25/8/2021), pria berusia 73 tahun itu dihukum setelah ia mempekerjakan orang pada Januari untuk memangkas pohon laurel kamper. Pohon itu ia beli dua dekade silam yang ditanam di perumahan tempat ia tinggal.

Pria bermarga Li ini diberitahu pihak berwenang bahwa ia melanggar peraturan penghijauan dengan memotong pohon tanpa mendapat persetujuan pemerintah dan pemotongannya begitu drastis, lapor CCTV pada Minggu, 22 Agustus 2021. "Saya tidak mengerti hukuman berat ini," kata Li dalam laporan itu.

"Saya sama sekali tidak ingin memotongnya. Ini pohon yang saya beli dan saya tidak punya motivasi (untuk menebangnya). Saya suka pohon, jadi saya membeli pohon ini."

Menurutnya, ia berniat untuk memotongnya agar lebih pendek. "Karena itu, saya tidak perlu memperbaikinya dalam beberapa tahun ke depan," tambahnya.

Pensiunan guru sekolah menengah ini membeli bibit tersebut pada 2002. Awalnya, ia menanamnya di pekarangan vilanya di pinggiran Distrik Songjiang.

Li lalu menanamnya kembali di tempat umum dekat tanah miliknya 10 tahun yang lalu karena cabang dan daunnya menghalangi jendelanya. Pohon itu terus tumbuh dan cabang.

Daun pohon itu tersebar luas begitu subur sehingga menghalangi bunga yang ditanam Li untuk menerima sinar matahari. Ia menyebut kondisi tersebut memaksanya untuk memutuskan untuk memangkas pohon.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kata Pejabat

Ilustrasi pohon, hutan. (Photo by Arnaud Mesureur on Unsplash)

Para pejabat menyampaikan, meskipun pohon setinggi dua meter dan masih hidup, tindakan Li dianggap sebagai "memotong", bukan "memangkas". Hal itu karena pohon tidak dapat melanjutkan bentuk mahkotanya dalam siklus pertumbuhan, kata mereka.

Menurut aturan pengelolaan tanaman hijau Shanghai tahun 2006, pohon kapur yang diameternya diukur hampir 40 cm, bernilai 28.840 Yuan atau setara Rp64 juta. Pelaku yang menebang pohon jenis ini akan didenda lima kali lipat dari nilainya.

Li menyebut telah membayar 144.200 Yuan tau setara Rp320 juta sebagai kompensasi, tetapi dia merasa "disalahkan". "Saya suka bunga dan pohon. Saya suka alam. Namun, saya akhirnya dihukum karena merusak pohon itu," katanya dalam program TV tersebut.

"Saya merasa sangat dirugikan dan saya juga tidak berdaya," lanjutnya. Li mengatakan sebelum memangkas pohon, ia telah menelepon pihak berwenang untuk memeriksa apakah dia harus melalui prosedur aplikasi. Namun, pejabat mengatakan kepadanya bahwa mereka tidak menangani aplikasi dari individu.


Soal Denda

Ilustrasi pohon. (dok. Unsplash.com/@simonwijers)

Tidak jelas apakah kasus Li adalah denda tertinggi dari jenisnya di Shanghai. Ini adalah kasus pertama yang mendapat perhatian luas dalam satu dekade terakhir.

"Yang mana yang membawa kerusakan lebih besar? Memangkas pohon sendiri atau menghukum orang dengan kaku tanpa mempertimbangkan situasi spesifik mereka?" pembawa berita di CCTV Bai Yansong, bertanya selama acara tersebut.

"Mungkin berbagai pihak yang terlibat dalam kejadian ini harus memberikan penjelasan yang lebih baik karena ini adalah kasus administrasi kota yang baik," kata Bai.


Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya