Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma akan melakukan sejumlah upaya perlindungan sosial terhadap anak-anak di masa pandemi Covid-19. Tidak hanya yang menjadi korban kekerasan seksual, namun juga mereka yang kehilangan orangtuanya akibat Covid-19.
Risma mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos)/Pendamping Rehabilitasi Sosial, sejak awal tahun Kemensos telah menangani 8.021 anak yang mempunyai masalah sosial di Indonesia.
Advertisement
Dengan rincian ada yang mengalami kekerasan fisik dan psikologis, kekerasan seksual, menjadi korban penculikan dan perdagangan, dan terkait pornografi.
Terhadap masalah kekerasan pada anak ini, Risma mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk menekan kasus kekerasan pada anak yang kian meningkat serta menjamin atas perlindungan dan hak-hak korban.
"Kita sadari bahwa tren kasus kekerasan terhadap anak meningkat selama situasi pandemi. Oleh karena itu, saya ingin memastikan semua anak korban kekerasan tetap terlindungi dan terpenuhi hak-haknya, kita terus upayakan dengan berbagai cara agar jumlah ini tidak terus-terusan meningkat," kata Mensos Risma di Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Tak hanya itu, bertambahnya jumlah anak yang kehilangan orangtuanya karena terpapar virus Covid-19 juga menjadi perhatian khusus Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk itu, Risma memastikan akan memberikan sejumlah pemenuhan hak dan kebutuhan bagi anak-anak yang telah kehilangan orangtuanya akibat Covid-19.
Berikut sederet upaya Mensos Risma lindungi anak-anak di masa pandemi yang dihimpun dari Liputan6.com:
1. Beber Program Perlindungan Bagi Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu
Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma memastikan akan memberikan perlindungan kepada anak-anak yang kehilangan orang tuanya imbas pandemi Covid-19.
Risma menyampaikan, program perlindungan bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu mencakup sasaran sebanyak 4.043.622 anak. Yakni terdiri dari 20.000 anak yang ditinggal orang tua akibat Covid-19; 45.000 anak yang diasuh LKSA dan 3.978.622 anak diasuh oleh keluarga tidak mampu.
"Saya pastikan anak yatim, piatu dan yatim piatu diberikan perlindungan. Mereka tidak hanya diberikan dukungan terhadap kebutuhan fisik, tetapi juga dukungan psikososial, pengasuhan dan keberlanjutan pendidikan mereka," katanya dalam jumpa pers di Kementerian Sosial, 24 Agustus 2021.
Lewat program bagi anak-anak yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19, diharapkan sebagai salah satu langkah strategis untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi meski dalam situasi sulit.
Advertisement
2. Jalin Kerjasama dengan Kementerian Keuangan
Dibidang pembiayaan, Risma mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas RI untuk menyiapkan dukungan anggaran kurang lebih sekitar Rp 3,2 triliun.
Risma menyatakan, bahwa bantuan kepada setiap anak tidak sama. "Anak-anak tersebut sebelumnya akan diasesmen. Untuk bentuk bantuannya akan disesuaikan dengan hasil asesmen tersebut," kata dia.
Anak yatim dan piatu yang masih berada dalam pengasuhan orangtuanya, misalnya, bisa diintervensi dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal itu untuk memastikan mereka bisa melanjutkan pendidikan, bisa diberikan bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun untuk itu, kata Mensos, Kemensos tidak bisa bekerja sendiri.
"Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, kami telah menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan kementerian, lembaga lain serta pemerintah daerah. Termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bantuan KIP," jelasnya.
3. Berikan Keterampilan
Kemensos juga memberikan pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial dan dukungan aksesibilitas.
Bantuan ATENSI anak tersebut tidak ditujukan kepada anak-anak yang ditinggal orang tua karena Covid-19 saja, tapi juga menyasar anak-anak yatim, piatu dan yatim piatu lainnya binaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan yang tinggal dalam keluarga tidak mampu.
Data dari Aplikasi SIKS NG per Mei 2021, dari 3.914 LKSA menunjukkan bahwa terdapat 191.696 anak berada dalam pengasuhan LKS Anak (Panti Asuhan/Yayasan/Balai).
Dari jumlah tersebut sebanyak 33.085 anak yatim, 7.160 piatu, dan yatim piatu 3.936 dengan jumlah total 44.181 jiwa. Mensos juga sudah memerintahkan balai/loka rehabilitasi sosial serta UPT di bawah Kementerian Sosial menjadi shelter perlindungan anak dan keluarga korban Covid-19.
Advertisement
4. Pastikan Lindungi Hak Anak Korban Kekerasan
Mensos Risma juga melakukan upaya untuk melindungi dan memenuhi hak anak korban kekerasan dari lingkungan internal dan eksternal di masa pandemi Covid-19.
Selain melakukan dukungan psikososial dan trauma healing secara langsung kepada anak dan keluarga di masa pandemi COVID-19, Kemensos juga memperkuat upaya konseling dan penguatan keluarga secara daring.
"Setiap ada laporan yang masuk kepada kami melalui berbagai saluran, semuanya langsung kami respon. Kita asesmen terkait kebutuhan dan masalahnya agar anak bisa ditangani secara cepat dan tepat. Hal ini dilakukan sesuai prosedur penanganan anak korban kekerasan," ujar Risma seperti dikutip dari Antara.
5. Lakukan Penanganan Terhadap Anak Korban Kekerasan
Selain itu, Kementerian Sosial juga telah dan sedang melakukan penanganan terhadap anak-anak korban kekerasan melalui Balai Naibonat di Kupang dan Balai Handayani Jakarta terhadap 13 korban perdagangan anak.
Anak-anak yang berasal dari Jawa Barat tersebut dipekerjakan di kafe di Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur, dan telah dibawa ke Jakarta untuk mendapatkan rehabilitasi sosial. Yang terbaru, Kemensos juga telah terlibat dalam penanganan anak korban kekerasan di Tangerang.
"Anak-anak yang menjadi korban kekerasan kita penuhi haknya melalui Atensi Anak didampingi oleh Pekerja Sosial, psikolog dan profesional lain. Mereka kami periksakan juga ke dokter. Untuk anak-anak yang hamil, kami pastikan anak dan kandungannya sehat dan kami dukung anak untuk tetapmelanjutkan sekolah. Hal ini dilakukan agar anak-anak tidak larut dalam masalahnya dan dapat kembali berfungsi sosial seperti sedia kala," kata Risma.
Risma menegaskan penanganan masalah kekerasan anak ini adalah tugas bersama. Kementerian Sosial sebagai salah satu kementerian yang fokus dalam hal ini akan terus bergerak dan memberikan berbagai dukungan bagi anak.
Advertisement
6. Lakukan Kampanye Sosial
Risma mengaku, pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan melalui Program Kampanye Sosial termasuk untuk mencegah terjadinya kekerasan termasuk perundungan.
Menurut Risma dalam situasi seperti saat ini anak-anak rentan sekali menjadi korban perundungan baik secara fisik, verbal maupun melalui media sosial. Sehingga harus dicegah agar anak-anak tidak menjadi korban perundungan dengan alasan apapun.
"Saya meminta semua UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial dan semua pendamping Rehabilitasi Sosial untuk bekerja optimal memastikan perlindungan untuk semua anak," ujar Risma.
Deni Koesnaedi