Duduk Perkara Sengketa Lahan antara Seorang Insinyur dengan PT Semen Bosowa Maros

Kedua pihak saling klaim memiliki alas hak yang sah atas lahan tersebut.

oleh Fauzan diperbarui 25 Agu 2021, 18:36 WIB
Lahan sengketa di Desa Siawung, Kabupaten Barru (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Barru - Kasus sengketa lahan antara Ir Rusmanto Mansyur Effendi dan PT Semen Bosowa Maros hingga kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Barru. PT Semen Bosowa Maros sebelumnya menggugat Rusmanto atas sebagian lahan yang telah dibelinya dari seseorang bernama Andi Norma.

Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, PT Semen Bosowa Maros membeli lahan seluas 100 hektare lebih di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada Tahun 2013. Padahal 52.351 meter persegi dari keseluruhan lahan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Rusmanto dari seseorang bernama Sitti Aminah.

"2013 PT Semen Bosowa Maros itu membeli lahan itu dari Andi Norma. Pada saat membeli, PT Semen Bosowa Maros ini tidak mempertanyakan apakah lahan yang dia beli ini sudah bersertifikat atau belum. Dan hanya membeli berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung," kata Rusmanto kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.

Lahan tersebut memang diketahui telah bersengketa antara Sitti Aminah dan Andi Norma pada Tahun 2002 yang belakangan dimenangkan oleh Andi Norma di Mahkamah Agung. Namun dalam gugatannya, Andi Norma hanya menggunakan Persil dan Kohir tanpa merincikan bahwa sebagian lahan telah bersertifikat dan dihibahkan oleh Zaenab Daeng Takke kepada Sitti Aminah.

Tanah itu, lanjut Rusmanto, telah dihibahkan oleh Zaenab Daeng Takke kepada Sitti Aminah sejak tahun 1990. Zaenab Daeng Takke pun kemudian mengurus sertifikat tanah itu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru yang kemudian terbit pada tahun 1995 sebelum dirinya meninggal dunia ditahun yang sama.

"Jadi sertifikat itu terbit 1995 atas nama Zaenab Daeng Takke. Tapi kan Zaenab sudah hibahkan tanah itu kepada Sitti Aminah tahun 1990 karena Sitti Aminah yang merawat Zaenab sampai dia meninggal. Dan proses hibah itu disaksikan oleh Camat pada waktu itu sebagai saksi," jelasnya.

Rusmanto pun lalu membeli tanah seluas 52 hektare itu dari Sitti Aminah pada tahun 2007. Tak ingin beli kucing dalam karung, Rusmanto kemudian meminta bantuan PPAT untuk memeriksa lahan tersebut di BPN Barru, jangan sampai lahan tersebut bersengketa.

"Ibu Aminah ini menjual tanah itu ke saya tahun 2007. Saya minta PPAT cek di pertanahan, tanah itu klir tidak ada masalah, akhirnya saya beli. Semua proses balik nama setelah proses jual beli itu aman. Jadi sertifikat itu sekarang atas nama saya. Jadi PPAT terbitkan lagi akta hibah baru pada 2007 berdasarkan rujukan dari akta hibah yang tahun 1990 tadi," jelasnya.

Tak lama setelah proses jual beli itu, Rusmanto kemudian mengajukan sertifikat lahan yang baru dibelinya itu ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Pasalnya lahan tersebut rencananya akan dijadikan sebagai lokasi wisata.

"Pengajuan pinjamannya di Bank BNI berjalan lancar. Kalau memang ada yang salah dari sertifikat itu kan tidak mungkin bank mau terima," tukasnya.

Lalu pada tahun 2008, Rusmanto mendapat kabar bahwa tanah tersebut disegel oleh Andi Norma. Rusmanto pun menemui Andi Norma untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya telah membeli lahan tersebut.

"2008 saya mendapat informasi bahwa ada eksekusi yang dilakukan oleh Ibu Andi Norma yang mengaku sebagai ahli waris. Setelah saya temui Andi Norma pun mengatakan kepada saya bahwa dia tidak akan mengganggu lahan tersebut karena lahan itu telah saya beli. Hanya saja dia berpesan agar saya memberi tahu Sitti Aminah agar berbagi dengan dirinya hasil penjualan lahan tersebut, saya pun mengatakan kalau itu bukan wewenang saya," jelasnya.

Belakangan tiba-tiba Andi Norma menjual keseluruhan lahan tersebut kepada PT Semen Bosowa Maros. Andi Norma bahkan mengaku bahwa dirinya lah satu-satunya ahli waris atas lahan seluas 100 hektare lebih tersebut.

"Andi Norma ini tidak memiliki sertifikat, dia Cuma mengandalkan bahwa dirinya adalah ahli waris dan rinci lama yang kemudian mengaku bahwa dirinya adalah pewaris lahan itu seperti dalam Persil dan Kohir. Bahkan dia mengaku bahwa dirinya adalah satu-satunya ahli waris, padahal berdasarkan putusan Pengadilan Agama ada 12 ahli waris, termasuk Zaenab Daeng Takke," jelas Rusmanto.

Rusmanto pun menilai bahwa PT Semen Bosowa Maros tidak teliti dalam proses pembeliah lahan tersebut. Menurut dia PT Semen Bosowa Maros harusnya meneliti keseluruhan lahan tersebut di BPN.

"Harusnya PT Semen Bosowa, sebelum membeli tanah itu harusnya cek dulu ke BPN apakah lahan itu clear atau tidak. Kalau klir baru beli. Sama seperti saya, sebelum beli lahan itu kan saya cek dulu ke BPN lewat Notaris," jelas dia.

Rusmanto bahkan mempertanyakan apakah transaksi jual beli lahan yang dilakukan oleh PT Semen Bosowa Maros dengan Andi Norma dengan menggunakan pengoperan hak itu ada dalam Undang-Undang Agraria. Apalagi putusan yang dimenangkan oleh Andi Norma pada tahun 2002 itu tidak sedikitpun menunjukkan sertifikat hak milik atas lahan yang dimiliki oleh Rusmanto tersebut.

"Apakah transaksi PT Semen Bosowa Maros dengan Andi Norma menggunakan pengoperan hak itu ada dalam UU agraria? Lalu apakah putusan yang dimiliki Andi Norma menunjukkan alas hak kepemilikan tanah SHM 01 yang saya miliki? dalam putusan itu kan tdk ada," tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Rusmanto Sempat Melaporkan PT Semen Bosowa Maros ke Polisi

Rusmanto dan kuasa hukumnya (Liputan6.com/Fauzan)

Setelah membeli lahan itu dari Andi Norma, PT Semen Bosowa Maros pun langsung menimbun lahan tersebut, termasuk lahan 5,2 hektare milik Rusmanto. Merasa tidak terima, Rusmanto pun melaporkan PT Semen Bosowa Maros ke Polres Barru atas tuduhan penyerobotan dan pengrusakan lahan.

"2015 itu kami sempat laporkan PT Semen Bosowa Maros itu ke Polres Barru dengan tuduhan penyerobotan dan pengrusakan. Kenapa kami sebut pengrusakan karena lahan yang dulunya empang itu tiba-tiba dia timbun untuk jadi jalan padahal belum punya alas hak yang sah. Kemudian kenapa kami sebut penyerobotan karena dia masuk ke lahan kami tanpa seizin kami," jelas Rusmanto.

Namun ternyata laporan tersebut mentah di kepolisian. Pihak kepolisian bahkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti.

"SP2HP yang menerangkan bahwa penyeldikan kasus ini dihentikan sementara karena tidak cukup bukti dan apabila ada bukti baru atau novum, baru akan dilanjutkan kembali," ucap Rusmanto.

Rancunya, lanjut Rusmanto, SP2HP itu menjadikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sebagai rujukan. Rusmanto pun mengaku merasa heran sejak kapan SP3 tersebut terbit.

"Itu aneh, masa SP2HP rujukannya adalah SP3. dan sampai sekarang surat itu tidak pernah kita terima. Cuma polisi bilang kalau itu sudah dirapatkan secara internal, kok tidak terbuka ke kami?," ucapnya.

Rusmanto pun menilai adanya mal administrasi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Apalagi hingga kini dirinya tidak pernah melihat wujud dari SP3 tersebut.

"Nah kita tanya SP3-nya mana, kapan saya terima?," tanyanya.


Gugatan Salah Sasaran

Kuasa Hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa (Liputan6.com/Fauzan)

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Ir Rusmanto, Burhan Kamma Marausa menilai gugatan yang dilayangjkan oleh PT Semen Bosowa Maros itu salah sasaran. Menurut Burhan PT Semen Bosowa Maros harusnya menggugat Andi Norma sebagai orang yang menjual lahan kepada pihaknya tanpa alas hak yang sah.

"Klien saya itu punya alas hak yang sah. PT Semen Bosowa Maros sangat salah melakukan gugatan kepada klien kami tergugat 1 Ir Rusmanto Mansyur Effendy, karena tidak memiliki legalitas hukum, atas apa yang digugatnya," kata Burhan.

Tidah hanya itu, Burhan juga menilai ada banyak kejanggalan dalam gugatan yang dilayangkan oleh PT Semen Bosowa Maros terhadap kliennya. Pasalnya pihak penggugat dalam hal ini PT Semen Bosowa Maros tidak memiliki alas hak yang sah terhadap lahan seluas 52.000 meter persegi tersebut.

"Dalam persidangan penggugat tidak mengajukan sertifikat hak milik (SHM). Artinya apa? Jika kita berangkat dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria perihal kepemilikan tanah maka sangat terang benderang bagi kita semuanya jika tanah yang disengketakan oleh penggugat bukan tanah miliknya," jelasnya.

Belakangan diketahui ternyata PT Semen Bosowa Maros pun sempat berupaya untuk membatalkan SHM Nomor : 01/Siawung dengan Surat Ukur Nomor : 21/1995 atas nama Ir H Rusmanto Mansyur Effendi di BPN. Namun dua kali percobaan itu dilakukan oleh PT Semen Bosowa Maros selalu gagal.

Keputusan pertama atas penolakan permohonan penggugat PT Semen Bosowa Maros untuk membatalkan serfitikat hak milik Ir H Rusmanto Mansyur Effendi, nomor : 05 / Pbt / BPN- 73 / 2015 tertanggal 09 Juni 2015, dan keputusan kedua atas penolakan permohonan penggugat PT Semen Bosowa Maros untuk membantalkan serfitikat hak milik klien kami, nomor : MP.01.02 / 2653-73/ X / 2020 pada Oktober 2020.

"Bahwa dengan penolakan permohonan pembatalan yang diajukan oleh penggugat ke pihak Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan kepada kita semua, berdasarkan hukum jika tanah yang disengketakan penggugat saat ini bukan tanah miliknya," jelas dia.


Klarifikasi PT Semen Bosowa

Konferensi pers PT Semen Bosowa Maros (Liputan6.com/Fauzan)

Terpisah PT Semen Bosowa Maros sendiri optimis bisa memenangkan kasus sengketa lahan seluas 52 hektare yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Barru. Pasalnya lahan tersebut merupakan akses jalan menuju dermaga milik perusahaan.

Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli Usman, mengaku pihaknya memiliki sederet bukti terkait kepemilikan lahan tersebut. Ia pun yakin Hakim PN Barru nantinya akan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.

"Kami telah memperhatikan keseluruhan bukti-bukti surat yang diajukan pihak yang berperkara. Kami memiliki keyakinan bahwa Insya Allah nantinya gugatan kami akan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Barru," kata Rusli, dalam konferensi pers di Kota Makassar, Senin (16/8/2021).

Rusli pun menilai alas hak berupa sertifikat hak milik yang dimiliki oleh Rusmanto kini tak lagi memiliki kekuatan hukum. Alasannya adalah piah PT Semen Bosowa Maros telah membeli lahan itu dari Andi Norma yang dinyatakan menang dalam peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sebenarnya kami tidak ingin mempermasalahkan hal ini. Tapi sikap tergugat yakni Rusmanto yang terkesan membangun opini publik terkait klaim memiliki alas hukum yang paling kuat dan mengesampingkan alas hukum yang kami punya," ucap dia.

Rusli menjelaskan lahan yang bersengketa pun sudah dikuasai perseroan sejak beberapa tahun terakhir. Gugatan pun diajukan agar jelas alas hak yang sah sebenarnya kepemilikan siapa.

"Kami mengajukan gugatan agar ada kepastian hukum, supaya jelas soal lahan yang bersengketa itu. Agar supaya nantinya tidak perlu lagi ada demo yang menghalangi mobilitas truk-truk," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum PT Semen Bosowa Maros, Arifuddin menambahkan bahwa pihak PT Semen Bosowa Maros telah membeli lahan tersebut dengan kekuatan hukum yang sah. Ihwal sengketa lahan yang diajukan Rusmanto dengan klaim sertifikat biar nanti dibuktikan di pengadilan.

"Intinya PT Semen Bosowa membeli dari pemilik lahan sah, dimana sudah ada keputusan hukum mengikat alias inkrah. Sekarang pihak perusahaan sudah mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan sedang berproses," dia menambahkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya