Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjabarkan, realisasi penyaluran anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (Anggaran PEN) sampai dengan 20 Agustus 2021 sudah di angka Rp 326,16 triliun. Jumlah ini baru 43,8 persen dari pagu anggaran yang disiapkan yaitu senilai Rp 744,77 triliun.
"Per 20 Agustus 2021 mencapai Rp 326,16 triliun, sekitar 43,8 persen dari pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp 744,77 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Advertisement
Realisasi penyaluran anggaran kesehatan di angka Rp 77,18 triliun. Sedangkan untuk pagu anggaran senilai Rp 214 triliun.
Anggaran kesehatan dimanfaatkan untuk perombakan Asrama Haji Pondok Gede menjadi RS Khusus Covid-19, pembagian paket obat gratis kepada masyarakat, biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, pengadaan vaksin, dan bantuan iuran JKN.
Realisasi anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 99,33 triliun. Sedangkan untuk pagu anggaran sebesar Rp 186,64 triliun.
"Manfaatnya PKH untuk 9,9 juta keluarga penerima manfaat dan kartu sembako untuk 16,1 juta KPM. Lalu BST untuk 10 juta KPM dan BLT desa untuk 5,51 juta KPM, kartu prakerja, bantuan kuota internet, subsidi listrik, BSU dan bantuan beras," jelas Suahasil.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bantuan untuk UMKM
Pemerintah juga memberikan dukungan untuk UMKM dan koperasi dengan realisasi anggaran mencapai Rp 48,02 triliun dari pagu Rp 162 triliun. Manfaatnya antara lain bantuan bagi pelaku usaha mikro, penempatan dana pada bank sejak 2020, subsidi bunga KUR dan non KUR.
Untuk program prioritas telah terealisasi sebesar Rp 50,25 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp 117,94 triliun. Manfaatnya antara lain padat karya Kementerian Lembaga, sektor pariwisata, ketahanan pangan dan fasilitas pinjaman daerah.
"Insentif usaha terealisasi sebesar Rp51,97 triliun, dari pagu anggaran sebesar Rp62,83 triliun. Manfaatnya antara lain PPH21, PPH final UMKM DTP, pembebasan angsuran PPH 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPH badan, PPN DPT properti dan PPNBM mobil," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement