Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menegaskan bahwa lembaganya menjadi satu-satunya yang berhak atas penggunaan merk dan logo LPAI. Oleh sebab itu lembaga lain dianggap tidak berhak untuk menggunakan logo tersebut.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan hanya lembaga yang berada di bawah LPAI lah yang berhak menggunakannya. Selain itu harus ada Surat Keputusan resmi untuk penggunaan logo tersebut.
LPAI juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama atau mirip dengan logo LPAI untuk tidak menggunakan. Pasalnya, hal tersebut bisa membuat kebingungan di masyarakat.
“Beberapa lembaga sudah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda. Ini merupakan sebuah pengakuan bahwa LPAI memang sebagai satu-satunya lembaga yang berhak dan kuat secara legalitas,” ujar Kak Seto saat ditemui di LBH Mawar Saron, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harapan
Dengan adanya penegasan ini, Kak Seto berharap lembaga yang menggunakan mirip LPAI untuk tidak menggunakannya. “Saya berharap langkah tersebut juga diikuti lembaga lain yang juga tersebar di beberapa provinsi di Indonesia agar tidak lagi menimbulkan kebingungan,” tambah Kak Seto.
Advertisement
Arist Merdeka
Sekadar informasi, salah satu lembaga yang diketahui masih menggunakan logo yang sama dengan LPAI adalah Komnas Perlindungan Anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait.
“Saya tidak ada konflik (pribadi) dengan beliau. Saya minta jangan dipertentangkan antara saya dan Arist Merdeka. Saya dan Aris tetap bersahabat sebagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak,” ujar Kak Seto.
Kesempatan
Dengan itikad baik, Kak Seto dan LPAI hanya memberikan kesempatan lembaga-lembaga yang masih menggunakan logo LPAI untuk mengubahnya dengan memberikan batas waktu.
“Sekali lagi akan ada surat peringatan untuk pihak lain mengubah logo,” ujar Sekjen LPAI, Henny Adi Hermanoe.
Advertisement
Dukungan
LPAI pun menggandeng LBH Mawar Saron Jakarta untuk mempertegas kedudukannya sebagai pemilik sah dan satu-satunya atas logo tersebut.
Perlu diketahui bahwa LPAI telah mendapatkan pengakuan secara resmi dan legal atas logo mereka berupa sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
LPAI juga telah menerima sertifikat merek melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 30 Desember 2020 yang lalu.