Ganjil Genap di Jalan Rasuna Said, Banyak Kendaraan Diputar Balik

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meninjau pelaksanaan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di ruas Jalan HR Rasuna Said.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Agu 2021, 09:25 WIB
Polisi mengalihkan kendaraan saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meninjau pelaksanaan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di ruas Jalan HR Rasuna Said, pada Kamis (26/8/2021). Menurut dia, masih ditemukan pengendara yang melanggar.

"Hari pertama di Jalan Rasuna Said. Kalau kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas padahal hari ini tanggal 26 Agustus adalah genap," kata dia di lokasi.

Sambodo mengatakan, kebijakan ganjil genap dipersempit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta. Dalam aturan baru, kebijakan ini diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

"Hari ini hari pertama pemberlakuan ganjil genap di kawasan HR Rasuna Said dan hari pertama untuk PPKM level 3 artinya yang tadinya 8 kawasan menjadi 3 kawasan," ujar dia.

Banyak pengendara roda empat yang abai terhadap kebijakan ganjil genap. Sambodo menyebut, pengendara yang melanggar dijatuhi sanksi putar balik.

"Masih cukup banyak kendaraan kita putar balik," tandas Sambodo.


Sistem Ganjil-Genap Jakarta Berlaku pada 3 Ruas Jalan Mulai 26 Agustus 2021

Polisi dan petugas Dinas Perhubungan mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta, selama masa PPKM Level 3.

Kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai ganti penyekatan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama PPKM Level 3 di Jakarta. 

"Hasil rapat bersama para stakeholder, Dishub DKI, Kodam Jaya dan Satpol PP, terkait ganjil genap selama PPKM di Jakarta kita memutuskan untuk tetap melanjutkannya," kata Sambodo saat jumpa pers yang disiarkan daring, Selasa (24/8/2021).

Kebijakan akan disesuaikan dengan turunnya level PPKM di Jakarta ke tingkat 3. Penyesuaian dilakukan dengan mengurangi jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap dari delapan ke tiga.

"Jadi kita tetap lakukan dengan penyesuaian, yaitu mengurangi jumlah ruas jalan ganjil genap ini, dari 8 menjadi 3," jelas dia.

Ketiga ruas jalan tersebut, adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Sambodo beralasan, ketiga jalan tersebut masih diberlakukan ganjil genap karena merupakan kawasan jalan padat mobilitas perkantoran.

"Pemberlakuan kebijakan ini diterapkan mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021, mulai jam 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," tandas Sambodo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya