Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terus berbenah lebih baik untuk mengikuti perkembangan zaman. Dia menyatakan, LIPI memiliki tugas besar dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan kontribusi untuk masyarakat.
"Saya yakin konsisten eksistensi ketekunan mampu tunjukan itu tanpa jalan pintas, di bawah BRIN kita akan punya kapasitas dan kompetensi yang jauh lebih besar untuk bisa memberikan dukungan, memberikan fasilitas untuk memecahkan problem dari para periset dalam melakukan aktivitas," kata Laksana dalam YouTube LIPI, Kamis (26/8/2021).
Advertisement
Selain itu, dia menyatakan adanya pandemi Covid-19 dapat memberikan pelajaran besar untuk para civitas dan manajemen LIPI. Salah satunya melalui pengintegrasian dengan lembaga lainnya.
"Semoga LIPI dan para civitas LIPI bisa berkarya, bersinergi, berinovasi dengan keluarga BRIN menghasilkan lebih banyak secara kuantitas, kualitas," ucap Laksana.
4 Lembaga Dilebur ke BRIN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan aturan ini, Jokowi melebur empat lembaga penelitian ke dalam BRIN.
Adapun keempat lembaga yang dilebur ke BRIN antara lain, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN).
"Dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini, tugas dan kewenangan pada LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN diintegrasikan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN," demikian bunyi pasal 69 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Rabu 5 Mei 2021.
Dengan adanya integrasi, maka LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL). Adapun pengintegrasian tugas, fungsi, dan kewenangan akan dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan bidang pendayagunaan aparatur negara serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Advertisement