Liputan6.com, Makassar Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan Kepala Pegadaian Cabang Parangtambung, Makassar, inisial SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, selain menetapkan Kepala Pegadaian Cabang Parangtambung, Makassar inisial SM sebagai tersangka, penyidik turut menjerat dua orang pegawai Pegadaian Cabang Parangtambung, Makassar masing-masing inisial UA yang berperan sebagai penaksir dan inisial H sebagai sales (pemasaran).
"Kemudian ada juga dua orang dari pihak swasta. Jadi total tersangka ada 5 orang," kata Widoni dalam konferensi persnya di Aula Tipikor Mapolda Sulsel, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga
Advertisement
Kelima tersangka, lanjut dia, bertanggungjawab dalam terjadinya kerugian negara senilai Rp4,3 miliar lebih sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Modusnya itu terjadi pencairan kredit tanpa melalui proses verifikasi yang benar. Nasabah mengajukan kredit ke Pegadaian dengan jaminan mobil tapi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) kendaraan tersebut boleh dibilang fiktif alias diduga palsu dan itu sementara diproses juga di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum)," ungkap Widoni.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Bermula Ditangani Dit Reskrimum
Ia mengakui, bahwa kasus ini bermula dari penanganan Dit Reskrimum Polda Sulsel. Namun dalam perjalanannya ditemui ada unsur kerugian negara sehingga penanganan kasus ini dikoordinasikan ke Dit Reskrimsus Polda Sulsel.
"Kemudian kita selidiki dan betul terjadi kerugian negara. Karena kredit itu macet dan agunannya tak bisa dilelang karena tak dilengkapi dokumen yang benar dan tentunya pegadaian sebagai usaha milik negara merugi," tutur Widoni.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka belum kami tahan karena pertimbangan yang bersangkutan masih proaktif dan tidak mencoba melarikan diri atau mengaburkan barang bukti," Widoni menandaskan.
Advertisement