Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif membantu pemerintah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim (climate change) yang sama gawatnya dengan pandemi Covid-19. Pihak otoritas juga telah membuat roadmap keuangan berkelanjutan pada 2015-2019 lalu.
"Implementasi roadmap tahap I yang telah dilakukan adalah penyusunan rencana aksi keuangan berkelanjutan dan penyampaian laporan keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Katadata SAFE Collaboration for the Future Economy, Kamis (26/8/2021).
Advertisement
Wimboh memaparkan, terdapat berbagai tantangan implementasi keuangan berkelanjutan pada roadmap tahap I. Diantaranya, masih rendahnya Portofolio Green Loan/Financing dan penerbitan Green Bond, lalu rendahnya kesadaran industri keuangan mengenai inisiatif keuangan berkelanjutan.
Kemudian, belum tersedianya standar hijau, besarnya peluang investasi hijau yang belum dimanfaatka, belum terintegrasinya risiko LST/ESG, hingga perlunya peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian/lembaga.
Dalam roadmap keuangan berkelanjutan tahap II 2021-2025, Wimboh menyampaikan, OJK telah menyiapkan sejumlah inisiatif terkait climate change. Pertama, mengembangkan standar pelaporan wajib terkait ekonomi hijau kepada pengawas untuk memperkaya informasi dalam mendukung pembiayaan di sektor ekonomi hijau.
Itu dilakukan lewat penyelesaian taksonomi hijau sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan/atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure. Kemudian mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible.
Kedua, mengembangkan standar keterbukaan (disclosure standard) terkait ekonomi hijau dalam Publikasi Tahunan Pelaku Sektor Jasa Keuangan.
Wimboh mengatakan, OJK telah menyusun ketentuan terkait penyusunan laporan keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan public (POJK No.51/2017 dan POJK No.60/2017).
"Ke depannya, taksonomi hijau akan menjadi standard disclosure bagi para pelaku usaha dalam hal pelaporan," kata Wimboh.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Poin Raodmap Selanjutnya
Ketiga, mewajibkan industri perbankan memiliki pedoman manajemen risiko untuk memitigasi climate change. Yakni dengan mewajibkan pelaku sektor keuangan untuk memiliki pedoman manajemen risiko terkait mitigasi risiko climate change dan akan menambah kerangka peraturan manajemen risiko yang ada, serta memastikan para pemangku kepentingan bahwa pelaku sektor jasa keuangan di Indonesia sejalan dengan international practices.
Keempat, OJK juga melakukan pengawasan berbasis risiko. Pihak otoritas telah menggunakan pendekatan insentif untuk green financing dari perbankan.
Pada 2020, OJK mengeluarkan pedoman pengawasan penurunan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk pembiayaan terkait kendaraan listrik.
"Melalui inisiatif pelaporan regulasi yang terkini, OJK berupaya meningkatkan kerangka pengawasan dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Dalam hal penggabungan antara risiko iklim dan kerangka permodalan, OJK mempertimbangkan dengan cermat pendekatan apa yang terbaik untuk menangani masalah tersebut (pendekatan insentif vs disinsentif). Pendekatan tersebut juga mempertimbangkan proses pemulihan bisnis dan ekonomi Indonesia dari pandemi Covid-19," tuturnya.
Terakhir, meningkatkan kesadaran atas risiko keuangan terkait iklim di industri keuangan. Itu dilakukan dengan meningkatkan kapasitas pengawas OJK dan seluruh pemangku kepentingan, lalu membuat kampanye nasional keuangan berkelanjutan melalui beberapa acara seperti seminar internasional, expo, dan webinar.
Selanjutnya, mengembangkan pusat informasi keuangan berkelanjutan sebagai media informasi terintegrasi terkait inisiatif keuangan berkelanjutan, dan menyiapkan Satgas Nasional Keuangan Berkelanjutan dan bekerjasama dengan industri untuk menanggapi diskusi tentang keuangan berkelanjutan di forum nasional, regional dan global.
"Dalam mewujudkan seluruh prioritas tersebut, OJK juga akan memperkuat kerjasama dengan seluruh pihak terkait diantaranya kementerian dan lembaga, pelaku industri, dan organisasi internasional. Untuk itu, OJK akan membentuk National Task Force on Sustainable Finance yang dapat mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan," tandas Wimboh.
Advertisement