Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kini menjadi 3 titik. Jumlah tersebut, dikurangi dari sebelumnya 8 titik saat PPKM Level 4.
Meski penerapan ganjil-genap akan diberlakukan kembali, namun untuk kendaraan yang bisa melintas masih disesuaikan dengan regulasi sebelumnya.
Advertisement
"Teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan di jalur utama tersebut selama PPKM level 3 sambil menunggu nanti (update) angka penyebaran Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari laman resmi NTMC Polri, dilihat Kamis (26/8/2021).
Menurut Yusri, meski ganjil-genap kini dilonggarkan, Polda Metro Jaya tetap akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Terutama pada malam hari, Polda Metro Jaya akan melakukan patroli.
“Kegiatan siang hari memang kami tidak terlalu ketat dan mudah-mudahan rakyat Jakarta sudah mengerti. Tetapi pada malam hari kita akan lakukan pengetatan,” kata Yusri.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Operasi Yustisi
Selain itu, operasi yustisi masih diberlakukan dengan melakukan penindakan kerumunan di tempat umum.
“Masih kita laksanakan, seperti operasi yustisi akan berjalan terus dan pemda masih keliling. Patroli akan terus kita lakukan di tempat-tempat yang jadi kerumunan,” lanjutnya.
Kawasan ganjil-genap yang semula diberlakukan di delapan titik kini hanya diberlakukan di tiga titik, yakni di Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl Rasuna Said. Ganjil-genap berlaku pada 26-30 Agustus pukul 06.00-20.00 WIB.
Advertisement