Liputan6.com, Jakarta Pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), PT Hutama Karya akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif tol tersebut mulai 29 Agustus 2021. Penyesuaian tarif tersebut akan langsung berlaku pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam regulasi tentang jalan tol yang ada di PP Nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005. Disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Advertisement
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan bahwa penyesuaian tarif penting untuk dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
“Penyesuaian tarif juga perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol, agar pengembaliannya sesuai dengan business plan yang sudah disepakati demi keberlanjutan jalan tol tersebut,” ujar Koentjoro, Kamis (26/8/2021).
Lebih lanjut, Koentjoro menambahkan bahwa penyesuaian tarif telah diikuti dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.
Misalnya, pada pelayanan transaksi, Hutama Karya telah menambah gardu tol, diantaranya 2 gardu tol di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan dimana semula 5 gardu menjadi 7 gardu serta 2 gardu tol di GT Kotabaru dari 4 gardu menjadi 6 gardu.
“Kami juga melakukan penambahan 6 unit Mobile Reader di GT Bakauheni Selatan dan 2 unit Mobile Reader di GT Terbanggi Besar. Dari sisi peningkatan pelayanan lalu lintas, Hutama Karya juga konsisten dalam melaksanakan giat penertiban kendaraan ODOL,” tutur Koentjoro.
Hutama Karya juga telah memasang Variable Message Sign (VMS) di sepanjang Tol Bakter, penambahan 2 unit VMS Mobile pada kendaraan patroli. Lalu, pemasangan 289 unit CCTV jalur yang dapat dilihat melalui aplikasi HK Toll Apps serta optimasi sentral komunikasi.
Kemudian, dari sisi pelayanan pemeliharaan juga telah dilakukan penambahan rambu-rambu, pengecatan marka dan peremajaan rambu-rambu keselamatan. Kemudian penambahan rumble strip dan rumble dot pada lokasi yang rawan mengantuk, pemasangan warning light, serta pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik dan melakukan perbaikan dengan rekonstruksi beton rigid.
Terakhir, perusahaan juga aktif melakukan kegiatan penghijauan secara rutin pada sepanjang Jalan Tol Bakter sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup dan peningkatan estetika ruas.
Sebelumnya perusahaan telah melakukan sosialisasi sejak 12 Juni 2021, baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan VMS.
“Kami juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni – Terbanggi Besar bersama dengan regulator serta Key Opinion Leader (KOL) yang dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian PUPR, Endra Atmawidjaja, Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, Dishub Provinsi Lampung, Ketua YLKI dan masih banyak lagi peserta undangan lainnya pada 07 Juli 2021,” tutup Koentjoro.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Besaran Tarif Tol
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif, berikut tarif tol yang berlaku pada Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar berdasarkan jarak terjauh (GT Bakauheni Selatan-GT Terbanggi Besar).
Golongan I: Rp 118.500
Golongan II dan III: Rp 177.500
Golongan IV dan V: Rp 237.000
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Berkendara dalam kondisi prima, mengecek kondisi kendaraan, memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol.
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana didalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE. Melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area.
“Serta mematuhi menerapkan protokol Covid-19 seperti menggunakan masker dan selalu mencuci tangan pada saat bepergian keluar rumah dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak,” tulisnya.
Advertisement