Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok dilimpahkan. Kejari Kota Depok menerima pelimpahan tersangka Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki dari Polres Metro Depok.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Depok menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Metro Depok," ujar Kasi Intel Kejari Kota Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, Kamis (26/8/2021).
Advertisement
Dia mengungkapkan, barang bukti diterima berupa sound sistem atau pengeras suara yang digunakan tersangka untuk menyiarkan hoaks kepada warga. Selain itu, tiga buah handphone yang digunakan untuk merencanakan hoaks babi ngepet.
"Handphone yang diamankan juga digunakan tersangka untuk memesan babi ngepet," terang Herlangga.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 KUHP, Pasal 14 ayat 2 KUHP, dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana. Tersangka Adam diancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya menyebarkan berita hoaks kepada publik.
"Intinya unsurnya adalah barangsiapa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat," ungkap Herlangga.
Segera disidang
Herlangga menjelaskan, Kejari Kota Depok setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, akan dilakukan penelitian mengenai barang bukti. Nantinya tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 14 September 2021," ucap dia.
Herlangga menuturkan, setelah kelengkapan berkas, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara dan surat dakwaannya kepada pengadilan Negeri Depok. Nantinya akan dilanjutkan ke persidangan dan Kejari Kota Depok telah menunjuk Jaksa Alfa Dera, Ifan Renaldi, dan Putri.
"Terkait tersangka, hingga saat ini hanya satu tersangka sesuai SPDP yang kita terima hanya atas nama Adam," pungkas Herlangga.
Advertisement
Hoaks Babi Ngepet
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, babi ngepet yang menjadi perhatian masyarakat, merupakan sebuah kebohongan yang dilakukan sekelompok warga. Hal itu terungkap usai dilakukan pemeriksaan dan telah mengamankan AI (44) sebagai otak kebohongan.
"Sudah ditetapkan satu tersangka yaitu AI karena mengatur rekayasa babi ngepet," ujar Imran, Kamis 29 April 2021.
Imran mengungkapkan, rekayasa yang dilakukan AI berawal dari adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, mulai dari Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Dari kejadian tersebut tersangka melakukan rekayasa dengan memesan babi secara online seharga Rp 900 ribu.
"Tersangka beli dengan online sebesar Rp 900 ribu dan menambah Rp 200 ribu sebagai ongkos kirim," terang Imran.