2 Terlapor dalam Kasus David Noah Berstatus Tahanan Kejaksaan Negeri Jaksel

Untuk mendalami kasus David Noah, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan kejaksaan guna memeriksa YS dan EAS.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Agu 2021, 16:29 WIB
David Noah (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap dari kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar yang menjerat David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David Noah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, dua orang terlapor lain yakni YS dan EAS berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"YS dan EAS masih dalam tahanan kejaksaan negeri sehingga penyidik akan ke sana," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (26/8/2021).

Yusri menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memeriksa YS dan EAS di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Yusri, Y termasuk saksi kunci di dalam perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Lina Yunita.

"Kita akan klarifikasi lagi dua orang ini. Kuncinya ada di si Y yang sama-sama sebagai terlapor," ucap dia.

 

david noah

Awal Mula Kasus

David NOAH

Dugaan penggelapan berawal dari kerja sama pelapor, Lina Yunita dengan David Kurnia sebagai terlapor. Saat itu, David disebut meminta bantuan untuk talangan dana operasional terkait suatu proyek.

Ia menjanjikan akan mengembalikan dana yang disetorkan dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan dengan jaminan 2 lembar cek tunai.

Belakangan, David dinilai oleh pelapor telah melanggar kesepakatan yang dibuatnya. Sehingga, ia akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya