Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus P (62), tukang pijat yang berdomisili di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia dituding mencabuli anak berinisial C (11).
"Kita amankan pelaku kemarin. Dan sudah kita proses," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus Kompol Wisnu Wardhana kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Advertisement
Terpisah, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muranto menerangkan, korban merupakan tetangga pelaku yang rumahnya hanya berjarak 300 meter dari kos-kosan P.
Kejadian bermula, ketika pelaku melihat korban berjalan kaki seorang diri. Pakaian yang digunakan korban rupanya membuat pelaku tergoda dan disanalah niat jahat muncul.
Arie mengatakan, pelaku lalu mengajak korban main ke tempat kosnya. Dari keterangan pelaku, ini bukan yang pertama kali dilakukannya. Dia juga mengaku kerap mengiming-imingi uang Rp 50 ribu kepada korban.
"Dia ini (pelaku) tukang urut. Jadi setiap melakukan perbuatan, pelaku ini selalu memberikan uang. Modusnya ini memang iming-iming uang," ujar Wisnu.
Korban Dicabuli Pelaku 5 Kali
Usai kejadian itu, korban lalu mengadukan perbuatan pelaku ke orangtuanya pada Sabtu, 21 Agustus 2021. Warga sekitar langsung membawa pelaku ke Polres Metro Jakpus.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali mencabuli C selama kurun waktu satu bulan terakhir.
"Lima kali pengakuannya, semua kejadian itu di bulan Agustus," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. "Ancaman di atas 12 tahun. Sekarang dia ditahan dan kasusnya masih diproses," jelas Wisnu.
Advertisement