PTM Terbatas Akan Digelar di Sumsel, Pelajar Belum Divaksin Boleh Bersekolah

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan digelar di Sumsel, yang akan dilaksanakan di daerah yang berstatus PPKM level 1,2 dan 3.

oleh Nefri Inge diperbarui 26 Agu 2021, 21:52 WIB
Petugas menyemprotkan disinfektan pada salah satu ruang kelas di SD Negeri Malaka Jaya 07 Pagi, Jakarta, Kamis (26/8/2021). Pemprov DKI berencana membuka kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas pada Senin (30/8) setelah status PPKM turun ke level 3. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Palembang- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dalam waktu dekat, akan mulai diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya menuturkan, PTM terbatas bisa digelar namun untuk daerah tertentu saja. Seperti daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2 dan 3.

“Kebijakan soal PTM terbatas ini, merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Untuk daerah PPKM level 4, masih digelar secara virtual,” ucapnya, usai mengikuti rapat evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama PPKM, bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI secara virtual, dari Command Centre Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (26/8/2021) sore.

Selama menggelar PTM terbatas, Wagub Sumsel Mawardi Yahya mengingatkan harus ada persyaratan khusus yang dipenuhi.

Seperti tenaga pengajar harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19 minimal tahap bertama, penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan jumlah anak didik hanya 50 persen.

Untuk merealisasikan PTM terbatas, Pemprov Sumsel akan menurunkan satgas khusus. Yakni untuk memastikan setiap tenaga pengajar di sekolah, yang ada di kabupaten/kota di Sumsel, sudah melakukan vaksinasi.

“Kita akan pastikan guru-guru tersebut sudah dilakukan vaksinasi. Hal ini untuk kebaikan bersama. Nanti melalui dinas pendidikan, kita akan gelar rapat lanjutan. Sehingga PTM terbatas ini segera berlaku,” ucap Wagub Sumsel.

Sementara itu, untuk anak didik yang akan mengikuti PTM terbatas, tidak diwajibkan telah melakukan vaksinasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, PTM terbatas diberlakukan, karena banyaknya kendala dan dampak yang dihadapi, dalam melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Cetak SDM Berkualitas

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi beberapa Sentra Vaksinasi dan Pusat Isolasi Terpadu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 14 Agustus 2021.

“Di sejumlah wilayah masih terkendala sinyal jika harus terus melakukan sekolah daring. Termasuk wilayah di luar Jawa-Bali. Namun PTM terbatas ini juga hanya diperbolehkan untuk wilayah PPKM level 1 hingga level 4,” ujarnya.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah agar negara ini bisa tetap mencetak Sumber Daya Manusia (SDM), yang mampu bersaing meski di tengah pandemi COVID-19.

“SDM ini kunci kita agar mampu bersaing sehingga kita berlakukan PTM terbatas ini. Namun, kita juga harus tetap memastikan, jika langkah yang kita ambil ini benar sekaligus dapat melindungi anak-anak dan orang tua,” ungkapnya.

Ditambahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, PTM terbatas tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang telah ditentukan. Termasuk juga social distancing ketat agar tidak terjadi kerumunan.


Kajian Kemenkes

Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

“Kita harus tetap waspada. Protokol kesehatan yang ketat tetap harus dilakukan sehingga PTM terbatas ini tidak menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19,” katanya.

Pemberlakukan PTM terbatas tersebut sebelumnya telah dilakukan kajian oleh Kementerian Kesehatan RI. Hanya saja, resiko penularan masih akan tetap terjadi jika tidak diberlakukan prokes yang ketat.

Dari kajian Kemenkes, lanjut Nadiem, aktivitas di sekolah yang dapat menimbulkan kluster baru yakni pada saat kegiatan belajar mengajar tanpa social distancing dan pada saat jam istirahat.

“Itu harus betul-betul diatur. Jangan sampai ada perkumpulan, khususnya pada saat KBM dan jam istirahat. Atur juga durasi sekolahnya,” ujarnya.

Ana, warga Palembang Sumsel mengatakan, jika dirinya ingin sekali cucunya bisa sekolah tatap muka. Karena, banyak kendala dalam sekolah daring.

"Tapi jika di Palembang belum bisa karena masih PPKM Level 4, kita menaati saja keputusan pemerintah," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya