Satgas COVID-19 Minta Satuan Pendidikan Bentuk Satgas PTM

Daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 26 Agu 2021, 23:07 WIB
Guru memeriksa suhu tubuh siswa saat hari pertama uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas di 100 sekolah mulai 7 hingga 29 April 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pun meminta satuan pendidikan membentuk Satgas pembelajaran tatap muka (PTM).

"Untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik, maka satuan pendidikan perlu membentuk satgas," ujar Wiku dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Ia mengatakan, pada prinsipnya sistem pengawasan yang komprehensif dalam PTM bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orang tua di rumah, dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang juga dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial.

Ia mengatakan, per 22 Agustus 2021 sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM level 3, 2 dan 1 ini telah menyelenggarakan PTM.

Ia mengungkapkan, regulasi yang di dijadikan dasar untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara nasional yaitu keputusan bersama Mendikbud-Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Selain itu, regulasi yang menjadi dasar PTM yakni instruksi Mendagri nomor 35, 36, dan 37 tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, serta panduan pengawasan dan pembinaan penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan dari Kementerian Kesehatan.

"Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka, beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar, yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya," paparnya seperti dikutip dari Antara.


Aturan yang Harus Dilakukan

Secara teknis, Wiku mengatakan, di dalam aturan itu mengatur kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan sistem pedulilindungi sebagaimana yang juga diterapkan di sektor lain.

Kemudian, juga penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka.

"Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan, misalnya terkait dengan ventilasi, jarak, durasi maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat," kata Wiku.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya