Gara-Gara Ponsel, Pria di Manado Aniaya Pacar yang Masih di Bawah Umur

Tim Macan dan Tim Paniki yang mendapat informasi kejadian dari SPKT Polresta Manado, juga melalui postingan grup media sosial, segera melakukan penyelidikan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 28 Agu 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan

Liputan6.com, Manado - Tim Macan dan Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado mengamankan pria berinisial PJT (19), warga Kelurahan Teling Atas, Kota Manado, Sulut, Selasa (24/8/2021), sekitar pukul 21.00 Wita. PJT melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur berinisial V (15), warga Desa Suluun, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa sore, sekitar pukul 15.00 Wita, di kamar indekos di wilayah Kairagi II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Sebelumnya, PJT dan pacarnya terlibat adu mulut, karena pelaku meminta ponsel milik gadis itu untuk membuka Facebook. Namun V tak memberikannya. Pelaku marah lalu menganiaya korban secara bertubi-tubi, hingga mengalami luka cukup parah pada bagian wajah. Pelaku kemudian melarikan diri.

Tim Macan dan Tim Paniki yang mendapat informasi kejadian dari SPKT Polresta Manado, juga melalui unggahan grup media sosial, segera melakukan penyelidikan.

Dalam pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding, mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kasus ini dalam penanganan aparat Polresta Manado," ujar Parinding.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya