Top 3 News: 2 Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Diberhentikan

Dua wakil rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta diberhentikan dari jabatannya oleh Rektor UIN, Amany Lubis.

oleh Maria FloraNanda Perdana PutraLiputan6.com diperbarui 27 Agu 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Pemberhentian yang dilakukan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis terhadap dua wakilnya menuai sorotan. Karena menurut saksi ahli, syarat pemecatan tak satu pun syarat yang dipenuhi oleh Rektor UIN untuk memberhentikan keduanya.

Seperti diatur dalam Pasal 34 PMA 17/2014, pemberhentian wakil rektor UIN Jakarta hanya dapat dilakukan secara limitati, yaitu jika berakhir masa jabatan, pengunduran diri, dan naik jabatan. 

Lantas, apa yang melatarbelakangi pemberhentian tersebut?

Menurut kuasa hukum kedua wakil rektor, Mujahid A Latief, kedua wakil rektor hanya dinilai sudah tidak dapat bekerja sama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Berita terpopuler lainnya terkait polemik perebutan tahta di Keraton Kasepuhan Cirebon. Pada Rabu, 25 Agustus kemarin, bahkan sempat terjadi kericuhan yang berujung saling lempar batu antara dua pihak yang saling klaim sebagai penerus sah atas tahta Sultan ke-11 Keraton Kasepuhan. 

Kericuhan tersebut terjadi karena pihak Luqman Zulkaedin membubarkan acara pelantikan Rahardjo Djali sebagai Sultan Aloeda II. Dinilai kegiatan tersebut ilegal, karena hanya ada satu sultan yaitu PRA Luqman Zulkaedin yang telah diangkat pada 30 Agustus 2020.

Sementara itu, publik Tanah Air kembali dibuat penasaran akan keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

Belum lama ini, lembaga antirasuah yang dipimpin Irjen Firli Bahuri tersebut mengatakan, telah mengetahui dimana keberadaan tersangka dugaan suap Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.

Tersangka dikatakan berada di luar negeri, namun KPK mengalami kendala untuk menangkapnya karena dalam keadaan pandemi Covid-19.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis, 26 Agustus 2021: 


1. Saksi Ahli Sebut Pemberhentian 2 Wakil Rektor UIN Jakarta Harus Dibatalkan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap rektor UIN Jakarta, Selasa 24 April 2021. Dalam sidang tersebut, PTUN mendengarkan keterangan tiga saksi dari pihak Rektor UIN Jakarta selaku tergugat, dan seorang ahli hukum dari penggugat, Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti.

Dua wakil rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, itu sebelumnya diberhentikan dari jabatannya oleh Rektor UIN, Amany Lubis. Pemberhentian itu dituangkan dalam surat keputusan rektor bernomor 168 tahun 2021.

Masri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sedangkan Andi sebagai Wakil Rektor Warek bidang kerjasama.

Dalam keterangannya sebagai ahli, Ahmad menyatakan pemberhentian kedua Wakil Rektor UIN Jakarta bertentangan dengan PMA 17/2014 tentang Statuta UIN Jakarta.

Menurutnya, dalam Pasal 34 PMA 17/2014 diatur pemberhentian wakil rektor secara limitati. Yaitu telah berakhir masa jabatannya, pengunduran diri atas permintaan sendiri, diangkat dalam jabatan lain.

 

Selengkapnya...


2. 6 Hal Terkait Kericuhan Perebutan Tahta di Keraton Kasepuhan Cirebon

Kericuhan terjadi saat prosesi pelantikan perangkat Keraton Kasepuhan Cirebon versi keluarga Rahardjo, Rabu (25/8/2021). (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Saling klaim atas tahta tengah terjadi di Keraton Kasepuhan Cirebon. Ada pun kedua belak pihak yang saling klaim sebagai penerus sah atas tahta Sultan ke-11 Keraton Kasepuhan, yaitu Rahardjo Djali dan Luqman Zulkaedin.

Saling klaim tersebut bahkan baru-baru ini sampai berbuntut kericuhan saat pihak Rahardjo Djali menggelar pelantikan, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Pihak Luqman Zulkaedin yang mengetahui kegiatan tersebut lalu berusaha membubarkan prosesi pelantikan dan menyebutnya sebagai kegiatan ilegal.

"Di Keraton Kasepuhan itu sultan cuma satu. Tidak ada sultan dua. Kegiatan yang ada di keraton harus sepengetahuan sultan sepuh. Kegiatan ini tanpa ada pemberitahuan dari saya pengelola keraton. Kegiatan itu tanpa izin," ujar Ratu Alexandra dari pihak keluarga PRA Luqman Zulkaedin yang membubarkan pelantikan, Kamis, 19 Agustus 2021.

Untuk diketahui, Luqman Zulkaedin telah diangkat sebagai Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon pada tanggal 30 Agustus 2020.

Namun, pengangkatan tersebut ditolak oleh pihak Rahardjo lantaran dianggap Luqman Zulkaedin tidak memiliki hubungan darah dengan Sultan Sepuh ke-11.

 

Selengkapnya...


3. HEADLINE: Pandemi Jadi Dalih Bingung Tangkap Buron Harun Masiku, Bukti Nyata KPK Melemah?

Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku kembali mencuri perhatian. Pasalnya, keberadaannya disebut telah diketahui oleh lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat konferensi pers pada Selasa 24 Agustus 2021 mengakui bahwa Harun Masiku berada di luar negeri. Meski sudah mengetahui, dirinya merasa binggung tak bisa menangkap dengan dalil masih dalam keadaan pandemi Covid-19.

"Kita mau ke sana juga binggung, pandemi sudah berapa tahun. Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya," klaim Karyoto.

Bahkan, dia sempat mengungkapkan, mendapat perintah dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk bergerak melakukan penangkapan. Hanya saja, diakui bahwa kesempatan operasi tersebut belum ada.

Dia pun menegaskan, KPK terus berupaya memburu Harun Masiku. Sementara sejauh ini, pandemi Covid-19 pun menjadi salah satu kendala eksekusi penangkapan DPO tersebut.

"Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, saya siap berangkat, kalau memang tempatnya bisa kita jangkau ya. Enggak etis dan enggak patut kita buka di sini. Kalau dia tahu kita sedang cari di mana, nanti dia geser lagi, bingung lagi kita," kata Karyoto.

 

Selengkapnya...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya