Cara dan Syarat Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 Juta

Total anggaran Kemdikbudristek terkait bantuan uang kuliah tunggal pada 2020-2021 mencapai total Rp 2 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Agu 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi mahasiswa sedang membaca di perpustakaan (dok.unsplash/ Eliott Reyna)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah ikut meringankan biaya pendidikan bagi yang masih menempuh  tinggi dengan memberikan bantuan uang kuliah. Bantuan UKT diberikan maksimal Rp 2,4 juta. 

Adapun nilai anggaran yang disalurkan sebesar Rp 745 miliar untuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Ini anggaran khusus masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022 pada September 2021

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Nakarim beberapa waktu lalu mengatakan jika bantuan atau subsidi uang kuliah menyasar mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.

"Serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," jelas dia beberapa waktu lalu.

Terkait bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran Kemdikbudristek yang diberikan mencapai total Rp 2 triliun.

Adapun buat mahasiswa yang memerlukan UKT diminta segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan ke Kemdikbudristek. Sebab bantuan akan disalurkan Kemdikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan UKT adalah sebagai berikut:

- Mahasiwa yang masih aktif kuliah

- Bukan penerima KIP Kuliah

- Bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah

- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

 


Cara Dapat Bantuan Uang Kuliah:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan konsep Kampus Merdeka. (Foto: Kemendikbud)

Berikut tahapan dalam mendapatkan bantuan uang kuliah, yakni:

- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas

- Pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek

Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.

- Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut.

Pihak kementerian juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.

Menteri Nadiem menegaskan, jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.

 

 


Bantuan Mahasiswa PTKN

UMPTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) merupakan proses seleksi masuk UIN, IAIN, dan STAIN di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama juga memberikan keringanan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri.

Kebijakan tersebut berlaku bagi mahasiswa PTKN program diploma maupun sarjana. Kemenag menyiapkan anggaran sekitar Rp479 miliar untuk bantuan UKT maupun melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Kebijakan UKT di lingkungan mahasiswa pendidikan keagamaan tersebut bakal menyasar 160.563 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri seluruh Indonesia.

Bentuk keringanan dari Kemenag ada tiga, yakni pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).

Seperti dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), ada beberapa syarat mendapatkan keringanan UKT, yaitu:

- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit

- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha

- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya