3 Alasan OJK Tetapkan Modal Pendirian Bank Baru Harus Rp 10 Triliun

OJK mengeluarkan aturan mengenai pendirian bank baru baik yang tradisional maupun bank digital harus bermodal Rp 10 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai pendirian bank baru baik yang tradisional maupun bank digital harus bermodal Rp 10 triliun. Aturan ini tertuang dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menjelaskan, aturan baru soal modal bank baru ini merupakan hasil penelitian OJK untuk memastikan kemampuan bank dalam mengatasi masalah likuiditas dan lainnya. Termasuk memperhitungkan kontribusi bank terhadap perekonomian Indonesia.

"Kenapa Rp 10 triliun? Kita melihat bahwa sesuai dengan penelitian kita bahwa rentang bank bisa menjaga buffer risiko, kemudian juga bisa sustainable profit-nya, dan juga memberikan kontribusi bagi perekonomian kita itu rentangnya adalah Rp 10 tirliun," tuturnya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena Bank Digital & Akselerasi Permodalan Bank, Jumat (27/8/2021).

Selain itu, modal pendirian bank baru sebesar Rp 3 triliun dalam aturan lama dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi bisnis saat ini. Mengingat, ketentuan itu telah berlaku sejak 20 tahun lalu.

"Sehingga memang tidak sesuai dengan perkembangan (bisnis) sekarang, perkembangan ekosistem perbankan dan tuntutan perbankan untuk melayani masyarakat dengan lebih baik itu sudah ndak relevan lagi dengan 3 triliun untuk pendirian bank baru ya," bebernya.

Namun, pengaturan modal minimum tersebut ini tidak berlaku surut atau tidak berlaku bagi bank berbadan hukum Indonesia yang sudah terbentuk sebelum POJK ini berlaku.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


OJK Syaratkan Pendirian Bank Baru Harus Punya Modal Rp 10 T

Ilustrasi bank digital. Clay Banks/Unsplash

sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum, untuk pendirian bank baru di Indonesia diperlukan modal setor Rp 10 triliun.

“Kenapa Rp 10 triliun? kalau yang dulunya pendirian bank baru Rp 3 triliun itu sudah 20 tahun yang lalu tidak cocok dengan perkembangan sekarang. Untuk pendirian bank baru BHI termasuk yang didalamnya akan mendirikan bank digital modal setornya Rp 10 triliun,” kata Heru dalam konferensi pers penerbitan 3 POJK, Senin (23/8/2021).

Heru menjelaskan bahwa penentuan perubahan modal setor pendirian bank baru itu sudah dilakukan penelitian terlebih dahulu sebelum diterbitkan. Adapun tujuan dari perubahan tersebut untuk mendorong konsolidasi bank umum.

“Kita lakukan berbagai penelitian, nanti jika ada BHI yang ingin mendirikan bank baru termasuk bank digital kita sudah mensyaratkan modalnya Rp 10 triliun tujuannya untuk mendorong konsolidasi,” ujarnya.

Menurutnya, daripada investor mengeluarkan modal setor Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru atau bank digital baru lebih baik mengkonsolidasikan atau mengambil bank-bank kecil yang sudah ada di Indonesia.

“Daripada investor itu datang dengan Rp 10 triliun lebih baik mengambil bank-bank yang sudah ada yang jumlahnya banyak, kalau ada investor yang mau membesarkan bank-bank itu silahkan, karena bank-bank sebelumnya (modal setornya) sudah Rp 3 triliun,” jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya