Objek Wisata Lain di Bogor Belum Boleh Buka, Kok Taman Safari Indonesia Dikecualikan?

Kabupaten Bogor, lokasi Taman Safari Indonesia, saat ini masuk dalam wilayah PPKM Level 3.

oleh Asnida Riani diperbarui 27 Agu 2021, 17:03 WIB
Tingkah giant panda di Istana Panda Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2020). Kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Puncak dan sekitarnya turun 40-50 persen akibat terdampak pandemi COVID-19 dan PSBB DKI Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Masuk wilayah PPKM Level 3, objek wisata di Kabupaten Bogor sebenarnya belum boleh buka kembali. Namun, aturan ini dikecualikan bagi Taman Safari Indonesia (TSI), kenapa begitu?

Melansir Antara, Jumat (27/8/2021), Bupati Bogor Ade Yasin mengungkap sejumlah alasan pemberian izin operasi pada TSI. "Karena ini konservasi, di sini binatang dari seluruh negara, dan TSI tidak dapat bantuan dari pemerintah pusat, sehingga mereka kesulitan memberi pakan dan rumah sakit biayanya cukup tinggi," katanya.

Namun, Ade mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang perlu ditaati manajemen TSI selama beroperasi di periode PPKM. Aturannya termasuk hanya membuka wahana safari journey dan tempat makan pengunjung.

"Yang ditutup seperti curug, kolam renang, tempat-tempat berkumpul seperti wahana pertunjukan itu masih belum boleh beroperasi," tuturnya.

Ketetapannya diatur dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang Penerapan PPKM level 3 pada 24--30 Agustus 2021. Keputusan Bupati ini juga mengatur beberapa pelonggaran lain, seperti dibolehkannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan industri sektor esensial dengan sistem kerja dua shift boleh beroperasi 100 persen.

Kemudian, boleh juga makan di tempat dengan waktu maksimal 30 menit bagi pengunjung warung makan, pelaksanaan konstruksi boleh beroperasi 100 persen, serta kegiatan pelatihan olahraga untuk persiapan PON XX dan PORPROV IV Jawa Barat dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kapasitas transportasi umum maksimal 70 persen. Pelaksanaan resepsi pernikahan di Kabupaten Bogor juga dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak menyediakan makanan di tempat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Sudah Mulai Dibuka

Dua ekor Badak Putih (Ceratotherium Simum) beraktivitas di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021). Saat ini, bayi Badak Putih dengan bobot 50 kilogram yang lahir di Taman Safari Indonesia mendapat perawatan ekstra karena masih menyusui. (merdeka.com/Imam Buhori)

General Manager TSI Bogor Emeraldo Parengkuan menyebut bahwa Taman Safari Indonesia mulai dibuka untuk umum pada Rabu, 25 Agustus 2021. Di hari pembukaan, ia menyebut jumlah pengunjungnya masih terbilang minim. "Kita juga belum mau promo besar," kata Aldo.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa daerah PPKM level 2 sudah boleh membuka objek wisata. "Fasilitas umum, termasuk tempat wisata di daerah (PPKM) Level 3 dan Level 4 masih ditutup, hanya daerah berstatus Level 2 di Jawa Bali yang bisa membuka tempat wisata," katanya, mengutip kanal Bisnis Liputan6.com.

Pembukaan tempat wisata di kawasan itu pun hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

3 dari 4 halaman

Berbasis Aplikasi PeduliLindungi

Suasana di salah satu pintu masuk saat penutupan sementara Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Minggu (16/5/2021). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menutup sementara wisata Ancol pada 16-17 Mei 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ia menjelaskan, koordinasi secara bertahap terus dilakukan, termasuk dengan mendata tempat wisata yang telah mendapatkan sertifikat Cleanliness, Healthy, Safety and Environment Sustainability (CHSE).

Pembukaan objek wisata nantinya akan berbasis aplikasi PeduliLindungi untuk memindai pengunjung hingga pekerja di destinasi wisata. Langkah ini dilakukan guna mencegah munculkan klaster baru COVID-19 di destinasi wisata.

"Kemenparekraf terus mendorong masyarakat untuk segera divaksin dan mengimplementasikan protokol kesehatan 5M yang ketat selama berada di tempat umum," tegas Sandi.

4 dari 4 halaman

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di Situs PeduliLindungi

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya