Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bank berbadan hukum Indonesia (BHI) ataupun bank baru untuk menjadi bank digital.
Salah satunya dengan memiliki jajaran direksi yang mampu melek digital.
Advertisement
Menurutnya, pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis pekan lalu (19/8).
"Saya fikir mereka harus itu semuanya melihat, tolong dong melihat di POJK 12 kita apa persyaratannya itu kan banyak tuh. Salah satunya direksinya sudah mengerti mengenai digitalisasi," tuturnya acara bertajuk Membedah Fenomena Bank Digital & Akselerasi Permodalan Bank, Jumat (27/8).
Selain itu, ucap Heru, untuk menjadi bank digital juga diperlukan manajemen risiko secara memadai. Sehingga, kelangsungan bisnis bank lebih terjaga.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keamanan Data Nasabah
Kemudian, bank juga mampu memastikan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.
"Penting, mengenai digitalisasi ialah aspek perlindungan nasabah terkait cyber security dan segala macam. Nah itu memang harus dipenuhi dulu," tekannya mengakhiri.
Advertisement