Ini Kisi-kisi Tes SKD CPNS yang Digelar 2 September 2021

Tes SKD CPNS 2021 akan dilakukan melalui CAT online. Disimak kisi-kisi Tes SKD CPNS ini.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Agu 2021, 14:11 WIB
Portal sscasn.go.id untuk seleksi CASN atau CPNS dan PPPK 2021.

Liputan6.com, Jakarta Rangkaian tes SKD CPNS 2021 atau seleksi kompetensi dasar akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang. BKN pun telah menetapkan kisi-kisi tes SKD CPNS yang harus dipelajari peserta.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menuturkan, pihaknya sudah menjadwalkan ujian SKD CPNS 2021, baik yang dilaksanakan di tilok milik BKN atau mandiri oleh pihak instansi.

"Silakan cek ke instansi masing-masing, baik di web atau di media sosial, kapan itu ada. Tapi kalau belum ya sudah, tunggu saja," jelas dia.

Adapun tes SKD CPNS 2021 akan dilakukan melalui CAT online. Para peserta diminta mulai mempersiapkan diri.

Lalu apa saja materi tes SKD CPNS 2021?

Dikutip dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, materi tes SKD meliputi tiga kategori, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Peserta lulus seleksi administrasi nantinya akan berhadapan dengan 110 soal, 10 soal lebih banyak dibanding ujian pada CPNS 2019 lalu.

Sebanyak 110 soal akan diberikan dalam SKD CPNS 2021. Rinciannya, sebanyak 30 soal Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Durasi waktu yang diberikan dalam SKD adalah 100 menit. Namun, untuk peserta dengan kategori disabilitas akan diberikan durasi waktu lebih dalam pelaksanaan SKD yaitu 130 menit.

Peserta akan mendapatkan nilai 5 jika menjawab benar dan nilai 0 jika menjawab salah/tidak menjawab pada materi TWK dan TIU.

Dengan demikian, nilai maksimal yang didapatkan untuk TWK adalah 150 dan nilai maksimal untuk TIU adalah 175.

Sementara itu, materi TKP memiliki nilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab 0. Jadi, nilai maksimal untuk TKP adalah 225.

 


Standar Penilaian

Passing grade tes SKD (sumber: PANRB)

Adapun untuk standar penilaian, passing grade SKD untuk kategori umum adalah 311 poin. Adapun rincian passing grade untuk TWK sebesar 65 poin, TIU sebesar 80 poin, dan TKP sebesar 166 poin.

Akan tetapi, ketentuan passing grade dan nilai maksimal untuk kategori cumlaude, diaspora, disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat berbeda. Bagi peserta kategori cumlaude dan diaspora harus memiliki nilai maksimal SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Lalu, kategori disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat memiliki nilai maksimal SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya