Liputan6.com, Jakarta - Benny Simanjuntak bereaksi terhadap laporan polisi yang dilayangkan Dhena Devanka terhadap Jonathan Frizzy. Seperti diketahui, di tengah kisruh rumah tangga dengan pesinetron yang karib disapa Ijonk, Dhena Devanka justru membawa persoalan lain.
Ibu tiga anak itu melaporkan Jonathan Frizzy ke polisi atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan itu dilayangkan Dhena Devanka pada Mei 2021 lalu. "Yang dilaporkan adalah tentang peristiwa KDRT, kekerasan dalam rumah tangga yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Achmad Akbar, melalui tayangan YouTube Star Story, Kamis (26/8/2021).
Sebagai paman Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak tak menerima keponakannya dilaporkan Dhena Devanka ke polisi. Ia bahkan bersiap melakukan hal serupa terhadap Dhena Devanka melalui skenario melayangkan laporan balik.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman Benny Simanjuntak
"Kau pake hakmu di negara hukum, saya juga punya hak, dan akan saya lawan kau secara hukum,kau dan keluargamu!" tulis Benny Simanjuntak yang ditujukan untuk Dhena Devanka, melalui unggahan status teks di akun Instagramnya.
Advertisement
Unggahan Video
Di unggahan yang sama, Benny Simanjuntak menampilkan video berdurasi tujuh menit berisi pandangannya mengenai laporan polisi yang dilayangkan Dhena Devanka terhadap Jonathan Frizzy.
"Jangan coba-coba, saya kan bilang akan ada melaporkan kau (Dhena) dan keluargamu. Ini sangat-sangat sensitif masalahnya. Kalau sempat kau naikkan ini ke masalah hukum, saya yang maju juga akan nuntut keluargamu," kata Benny Simanjuntak.
Kasus Jalan di Tempat
Sementara itu, meski melaporkan Jonathan Frizzy ke polisi, kasus dugaan KDRT yang diperkarakan Dhena Devanka masih jalan di tempat. Ini disebabkan sulitnya penyidik menggali keterangan dari Dhena Devanka selaku pelapor.
Advertisement
Polisi Tunggu Pelapor
"Ini laporannya memang kita terima dari Mei lalu ya, sudah kita terima. Tetapi pada prosesnya memang belum banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh tim penyidiknya. Dikarenakan memang dari pihak D selaku pelapor sendiri berkendala untuk memberikan keterangan," kata Achmad Akbar.