Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tangerang. Encek diketahui merupakan istri Ismunandar.
Keduanya adalah terpidana perkara suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap Ismunandar dan Encek telah dilakukan pada Kamis 26 Agustus 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.
Ismunandar dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.
Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 27.438.812.973 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).
Ismunandar juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.
Encek Dihukum 6 Tahun Penjara
Sedangkan, untuk terpidana Encek Unguria dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.
"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata Ali.
Kemudian, pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 629.700.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.
Encek Unguria juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.
Ismunandar dan istrinya merupakan penerima suap perkara tersebut. Tiga penerima suap lainnya, yaitu mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
Sedangkan pemberi suap adalah Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan.
Advertisement