Liputan6.com, Jakarta - Dita Fakhrana mengugat cerai suaminya, Ilham Akbar Prawira ke pengadilan Agama Jakarta selatan pada 14 April 2021.
Gugatan dilayangkan finalis Putri Indonesia 2017, lantaran sering terjadi perselisihan dan percekcokan dalam rumah tangga mereka yang baru dibinanya selama satu tahun belakangan ini.
Hal itu diketahui setelah dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Namun sayangnya Taslimah tidak menjelaskan penyebab perselisihan pemilik nama lengkap Dita Fakhrana Utami dan Ilham Akbar.
Baca Juga
Advertisement
"Terjadinya pertengkaran dan perselisihan terus menerus. Dengan alasan tersebut diajukan gugatan," kata Taslimah, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Salah Alamat
Namun sayangnya gugatan dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021/PA.JS tidak diterima oleh pengadilan. Alasannya, karena alamat tergugat yakni Ilham Akbar tidak ditemukan sehingga dinilai cacat formil.
"Makanya harus berhati-hati dengan alamat. Kalau orang tidak bertempat tinggal di situ tidak tepat," kata Taslimah.
Advertisement
Sidang Perdana
Tidak diterimanya gugatan cerai Dita Fakhrana dibacakan langsung oleh majelis hakim saat sidang cerai perdananya yang digelar awal Juni 2021.
"Sehingga, pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021," sambung Taslimah
Status Pernikahan
Dengan demikian, di mata hukum Dita Fakhrana dan Ilham Akbar masih berstatus sebagai pasangan suami istri yang sah.
"Masih belum bercerai, karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima," ucap Taslimah.
Advertisement