Polisi Usut Kasus Honor Pemakaman Covid-19 Rp 70 Juta Bupati dan Pejabat Jember?

Selain itu, dia juga memberikan sinyal tidak ragu untuk meminta keterangan Bupati Jember Hendy Siswanto, sebagai salah satu yang menerima honor tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2021, 16:10 WIB
Penggali kubur menguburkan korban virus Corona Covid-19 di tengah guyuran hujan di pemakaman Keputih, Surabaya (7/1/2020). (AFP/Juni Kriswanto)

Liputan6.com, Jember - Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus honor pemakaman Covid-19 yang diterima Bupati Jember dan sejumlah pejabat lainnya.

"Tentu berdasarkan hasil tersebut akan dilakukan pendalaman penyelidikan. Segala informasi akan kami lakukan pengembangan," kata AKP Komang, Jumat (27/8/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Komang menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan tahap penyelidikan awal.  Pertama, dengan meminta keterangan saksi dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. Yakni Siti Fatimah, Bendahara BPBD Jember.

"Tadi yang bersangkutan datang telat. Kami minta keterangan soal pencairan honor," ujar AKP Komang.

Selain itu, dia juga memberikan sinyal tidak ragu untuk meminta keterangan Bupati Jember Hendy Siswanto, sebagai salah satu yang menerima honor tersebut.

"Ya, nanti kami lihat dari hasil kegiatan penyelidikan, pemeriksaan, dan gelar perkara apakah nanti langkah-langkahnya menuju ke seperti itu atau tidak," tegasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Honor Rp 70 Juta

Keluarga berdoa untuk kerabat mereka di lokasi pemakaman korban virus corona COVID-19 di TPU Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/7/2021). Di Kota Surabaya terdapat dua tempat lahan pemakaman khusus blok COVID-19 yakni TPU Keputih dan TPU Babat Jerawat. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Sebelumnya, Bupati Jember dan sejumlah pejabat mendapatkan kucuran honor dari pemakaman jenazah Covid-19, dengan total Rp 282 juta.

Honor tersebut dicairkan ke empat pejabat. Mereka yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Moh Djamil, dan Kabid 2 BPBD Penta Satria.

Masing-masing mendapat Rp 70,5 juta dari 705 kasus kematian pasien positif Covid-19.

Kamis (26/8/2021) kemarin, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan dirinya menerima honor tersebut, kendati dirinya merasa enggan.

"Kalau (honor) besar artinya, yang meninggal banyak. Saya tidak berharap mendapatkan yang seperti itu,” tuturnya.

Hendy menyatakan dirinya akan memberikan seluruh honor pemakaman jenazah Covid-19 yang diterimanya itu kepada masyarakat tidak mampu. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya